Ombudsman Dorong Pemerintah Tegas Beri Sanksi Penyalahgunaan SKTM

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ombudsman Jawa Tengah mendorong pemerintah agar memberi sanksi tegas bagi yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftar sekolah. Hal itu mengingat banyaknya temuan kasus penyalah gunaan surat sakti tersebut agar diterima di sekolah favorit.
Asisten Muda Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, sanksi tegas tersebut bisa dalam bentuk pencoretan nama siswa yang diketahui menggunakan SKTM, padahal dari golongan keluarga mampu.
"Begitu mudahnya SKTM bisa keluar dari kepada desa diketahui oleh camat. Ini yang kita telusuri dari Ombudsman," kata Sabarudin saat di Kudus, Kamis (12/7/2018).
Sabarudin mengatakan, adanya kasus di beberapa sekolah yang pendaftarnya hampir semua menggunakan SKTM merupakan indikasi adanya penyalahgunaan. Sedangkan kasus lainnya, juga terdapat wali murid sengaja menarik kembali SKTM yang sudah terlanjur mendaftar. Artinya, kata dia, dia telah sadar kalau telah berlaku curang.
"Memang ada sekolah yang hampir semua yang daftar memebawa SKTM. Misalnya di Blora dan di Banyumas," katanya.
Adanya kebijakan bahwa sekolah harus menerima siswa dari golongan tidak mampu minimal 20 persen menimbulkan kerancuan. Sementara indikator golongan tidak mampu juga masih belum ada kejelasan.
"Kala batas minimal 20 persen harus dihilangkan, karena bisa jadi yang mendaftar sampai 100 persen menggunakan SKTM. Harusnya ada batas maksimal. Sementara untuk indikator juga harus diatur, apakah dari Kemensos, BPS, atau penerima KIP," katanya.
Terkait SKTM, lanjutnya, Ombudsman Jawa Tengah menerima sedikitnya 20 laporan. Sedangkan pihaknya juga telah bertemu dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk membahas persoalan ini.
"Kami telah koordinasi dengan Gubernur, di Jawa Tengah ada lebih dari 76.400 yang mendaftar dengan SKTM," katanya.(*)