• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dorong Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Balitbang Kalbar
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Minggu, 24/03/2019 •
 
Agus Priyadi Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar (foto by Adel)

Sesuai amanah Undang Undang Nomor 25  Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat Agus Priyadi, hadir ke Badan Penelitian dan Pengembangan.

Kehadiran Kepala Ombudsman ini guna memenuhi undangan Balitbang dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik sekaligus memotivasi ASN dan peneliti untuk dapat berbuat maksimal dalam melaksanakan tugasnya.

" Ya balitbang terima kasih, luar biasa telah  mengundang kami untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh pns,  peniliti,  dosen.  Tadi juga saya sudah melihat apa yang sudah mereka ( Balitbang ) lakukan dalam rangka menjabarkan amanah,  pesan dan perintah pak gubernur dalam penyusunan standar pelayanan kepatuhan publik ini. Dari depan tadi kita sudah melihat apa saja yang kurang nanti, dan yang harus dilengkapi. Ini sudah luar biasa, dari kepala hingga seluruh jajarannya. Tadi kita sudah sosialisasikan bagaimana kedepannya agar balitbang menjadi primadona di Kalbar. Kepada bapak gubernur juga agar memberikan dana yang lebih kepada balitbang. Dana yang cukup besar karena di negara negara cukup maju,  litbang ini menempati posisi yang sangat sangat strategis.  Kami minta agar dananya dan seluruh fasilitas sarana dan prasarana nya, kebutuhan untuk kedepan apalagi nanti di bentuk suatu peraturan gubernur tentu harus memenuhi syarat. Gedungnya juga dan seluruhnya. Karena balitbang baru dibentuk tahun 2017 dan kemudian nanti ada pergub nya 2019, secara internal dulu lah memperbaiki ke dalam, dan  mempersiapkan lompatan lompatan litbang ini ke depan, " ujar Agus saat bersama media usai memberikan sosialilasi peningkatan layanan publik di Balitbang yang beralamat di Jln Sutomo ini.

"Nah yang saya bilang tadi, agar juga bapak gubernur bener bener memberikan atensi baik sarana maupun prasarana,  kebijakan dan  kecepatan untuk menandatangani keputusan,  dan sebagainya. Sehingga dia (Balitbang) menjadi primadona untuk kedepannya," jelas Agus.

Acara yang di kemas dalam tajuk "Satu Jam Bersama Kepala Ombusdman Kalbar"  tersebut berlangsung dengan  suasana kekeluargaan. Dalam talk show  terungkap bahwa terdapat tumpang tindah  terkait regulasi inovasi daerah yang  merupakan kewenangan Badan Litbang berdasarkan ketentuan pasal 390 UU no 23 th 2014 ttg pemerintahan daerah yg mengatur khusus ttg inovasi daerah. Dimana telah di keluarkan peraturan pelaksanaannya ttg Peraturan Pemerintah No 38 th 2017 ttg Inovasi Daerah, yaitu terkait inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik serta inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah. 

Terkait hal ini Kementerian Dalam negeri telah menindak lanjuti dgn mengeluaran peraturan Menteri Dalam Negeri No 104 tahun 2018 ttg Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan / atau insentif Inovasi daerah
Artinya bahwa berdasarkan ketentuan dimaksud peraturan terkait Inovasi Daerah mempedomani PP 38 th 2017. 

Menjawab pertanyaan salah satu peserta talk show soal tumpang tindih kewenangan tersebut,  Ombudsman  nanti akan mengundang Balitbang, Biro Organisasi, Inspektorat Prov kemudian dari Jakarta. 

"Apa sih sebetulnya yang terjadi,  karena kalau tumpang tindih ini tentu tumpang tindih SDM,  pembiayaan dan tentu yang paling tidak enak kedepannya hasilnya.  Pertengahan April akan kami undang untuk membicarakan ini. Tentu ada titik temunya dan kalaupun nantinya perlu ada perubahan regulasi ditingkat jakarta tentu akan kita dorong juga kawan kawan di ombudsman RI."

Terkait zona hijau, kuning dan merah  yg sdh di berikan kepada beberapa SKPD dalam bbrp waktu yang lalu,  Agus Priyadi menjelaskan bahwa
Bulan lalu ada perubahan. 

"Kami melakukan pendampingan dari dinas dinas itu,  ternyata insya allah juga, bisa provinsi ini meraih hijau. Nah pak gubernur, kami juga mengucapkan terima kasih dalam rangka telah mendorong. Mendorongnya intens,  ya media juga.  Kawan kawan media juga luar biasa, mendukung bahwa pelayanan publik harus terdepan.  Kalbar didepan bukan hanya yang dipajang tapi diimplementasikan," tegas Agus.

Saat ini menurut Kepala Balitbang Agatho Adan, Balitbang Kalbar sdh memiliki standar layanan publik seperti Permohonan Izin Penelitian/ survey , Penerbitan Jurnal Litbang, Usulan Lomba Karya Ilmiah ( LKI ) dan Lomba karya perekayasaan ( LK P ) , serta Usulan Usulan Hak Paten Litbangyasa.**


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...