Ombudsman Dorong Kejaksaan Makin Melayani

DENPASAR, NusaBali
Perwakilan Ombudsman
RI Provinsi Bali mendorong lembaga kejaksaan di Bali menjadi lembaga yang
kredibel dan betul-betul melayani. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan
publik berkewenangan untuk mengawasi lembaga-lembaga ini. Karena itu,
diperlukan sinergitas antara Ombudsman dengan lembaga kejaksaan di Bali.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, upaya
sinergi antara Ombudsman dan lembaga kejaksaan dalam rangka pengawasan beberapa
hal. Seperti dalam rangka menyelesaikan laporan-laporan yang masuk ke
Ombudsman.Â
"Ada juga laporan-laporan terkait kejaksaan yang masuk ke Ombudsman. Sehingga
dengan sinergi seperti ini kita akan lebih cepat penyelesaiannya," ujarnya saat
kegiatan coffee morning melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, jajaran utama
Kajati, dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali di kantor Perwakilan Ombudsman
Provinsi Bali, Jumat (3/5).
Terlebih lagi, kata dia, dibutuhkan kerjasama yang bersifat teknis antara
Ombudsman dan kejaksaan. Sehingga antara keduanya bisa saling menambah ilmu.
"Kita membutuhkan ilmunya juga, yang mendukung kerja-kerja kita. Kita punya
keinginan untuk investigasi, pengumpulan barang bukti, membaca dokumen-dokumen.
Kalau ilmunya ada di kejaksaan bisa ditularkan ke kita kan jadi lebih bagus
lagi ke depan," imbuhnya.
Umar menambahkan, Ombudsman ingin mendorong kejaksaan menjadi lembaga yang
betul-betul melayani dan memiliki semangat untuk memberikan pelayanan pada
publik. Jika lembaga kejaksaan berkomitmen terkait hal tersebut, maka Ombudsman
akan lebih leluasa melakukan pengawasan, mengingatkan, bahkan menegur lembaga
tersebut.Â
"Kita harap mereka menjadi lembaga yang kredibel dan membangun hubungan yang
sinergis dengan rakyat," ungkapnya. Umar membeberkan, pada tahun 2018 ada
sebanyak lima laporan yang masuk ke Ombudsman terkait kinerja kejaksaan, baik
itu soal perkara pidana korupsi, tuntutan terdakwa, termasuk barang bukti.
Namun kelima kasus tersebut sudah diselesaikan secara baik. "Semua sudah
ditutup. Artinya, sudah ada penyelesaian. Dan rata-rata penyelesaiannya dalam
waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Umar berharap, sinergi ini setidaknya akan mampu menyelesaikan laporan
masyarakat dengan baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan
Kejaksaan serta menghilangkan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan
hukum.
Sementara itu, Kajati Bali, Amir Yanto mengatakan, pihaknya selalu meningkatkan
pengawasan, baik pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. Setiap aparatur
negara harus menyadari diri sebagai abdi negara. Dari sisi pelayanan, kejaksaan
kini sudah mulai berbenah. Misalnya meningkatkan kualitas pelayanan publik
sepert ruang tunggu, ruangan disabilitas, menyusui, dan lainnya.
Amir menambahkan, akan menindak tegas para jaksa di jajarannya jika ada yang
melakukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Bahkan jaksa 'nakal' akan
dipromosikan ke daerah perbatasan.Â
"Tindakan tegas kan ada dalam PP 51. Kalau ada kesalahan, saya selalu minta
pada pimpinan masing-masing. Kalau misalnya ada yang tidak bisa mengikuti untuk
baik sesuai dengan aturan, saya usulkan untuk dipromosikan ke perbatasan timur
Papua Nugini atau perbatasan Timor Leste," tegasnya. *ind








