Ombudsman DIY Terima Kunjungan LPSK Bahas Perkuat Jejaring dan Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik

Sleman - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (14/10/2025). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat jejaring kerja dan sinergi antar lembaga dalam upaya perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya dalam konteks pelayanan publik dan perlindungan saksi maupun korban.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LPSK yang terus membangun koordinasi dengan lembaga pengawas pelayanan publik di daerah. Beliau menjelaskan secara singkat sejarah berdirinya Ombudsman RI di Perwakilan khususnya di DIY, yang merupakan salah satu perwakilan pertama di tingkat daerah, sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Ombudsman RI berdasarkan mandat Undang-Undang dapat membentuk perwakilan hingga tingkat kota atau daerah guna memperluas jangkauan pelayanan dan memastikan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan akses yang setara terhadap pengawasan pelayanan publik.
Kunjungan kerja ini juga menjadi momentum untuk saling berbagi informasi dan memperkuat koordinasi antara Ombudsman RI dan LPSK, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang menjadi korban maladministrasi atau pelapor pelanggaran dalam pelayanan publik.
Kedua lembaga menegaskan komitmen untuk membangun kolaborasi lintas sektor, agar nilai keadilan, perlindungan, dan pelayanan yang berkualitas dapat dirasakan hingga ke tingkat daerah.








