Ombudsman DIY Serahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Kabupaten Kulon Progo

YOGYAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi DIY menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Kabupaten Kulon Progo tahun 2022 di Gedung Binangun Kantor Bupati Kulon Progo, Senin (13/2/23). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sekretariat Daerah Triyono dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kulon Progo beserta jajarannya.
Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kulon Progo mendapat nilai yang cukup tinggi dengan peringkat 46 dari 416 Kabupaten di Indonesia. Selain itu, Budhi juga mejelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan standar pelayanan publik tahun 2022 sedikit berbeda, dimana melibatkan dimensi yang lebih luas dari tahun sebelumnya.
"Jika tahun sebelumnya kami hanya melihat ketersediaan standar pelayanan dan keterpampangan di arena publik yang bisa dilihat oleh pengguna layanan, di tahun ini kami juga melihat dari sisi pengguna layanan, mengambil setidaknya 30 sampel pengguna layanan untuk kita dengarkan persepsi mereka terhadap pelayanan publik," terang Budhi dalam sambutannya.
Sementara itu, Triyono menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan akan berdampak terhadap adanya kepastian, peningkatan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras dengan kemampuan penyelenggara pelayanan publik. "Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menjadi celah munculnya praktik pungutan liar (pungli), calo, maupun suap," ujar Triyono.
Berdasarkan hasil penilaian, Kabupaten Kulon Progo meraih nilai total 88,61 dengan predikat A atau Kualitas Tertinggi dengan skor tertinggi adalah 97,91 yang diraih oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT), disusul dengan Puskesmas Sentolo 1 dengan nilai 92,31; Disdukcapil 92,12; Dinas pendidikan 87,88; Puskesmas Wates 85,51; Dinas Sosial 83,73; dan Dinas Kesehatan 80,8.
Sebagai penghargaan atas perolehan nilai tertinggi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) R. Heriyanto memberikan tips and trick dalam menyelenggarakan standar pelayanan publik dengan baik agar mendapatkan kepuasan masyarakat. Heriyanto juga menyinggung mengenai Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu untuk Publik (SiCantik) yang diimplementasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kulon Progo masuk dalam penilaian untuk program smart city dari Kementrian Komunikasi dan Informatika.
"Produk unggulan dari kami salah satunya adalah pelayanan di DPMPT yang sudah bisa diakses melalui aplikasi atau tracking system sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas," tutur Heriyanto.
Selanjutnya, Asisten Pencegahan Ombudsman RI DIY, Septiandita Arya Muqovvah memaparkan hasil dan catatan tentang komponen-komponen apa saja yang perlu diperbaiki dalam pelayanan publik, seperti fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus serta penginformasian maklumat substansi layanan dan yang sesuai kriteria pelayanan.
"Tahun ini kami juga memfokuskan pada dimensi ketersediaan atau bagaimana kualitas pelayanan terhadap kelompok disabilitas yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang dan telah menjadi atensi publik," jelas Septiandita.
Menutup, Ombudsman RI Perwakilan DIY berharap agar OPD Kabupaten Kulon Progo terus konsisten mengoptimalkan kualitas layanan bagi seluruh masyarakat.








