Ombudsman DIY Sebut 5 Langkah Utama Pembangunan Zona Integritas

Yogyakarta - Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta Chasidin menyebutkan terdapat lima langkah utama dalam membangun zona integritas. Hal ini disampaikannya dalam pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM pada Senin (24/1/2022) di Lapas Klas 2B Sleman.
"Pertama, meningkatkan komitmen dan pemahaman dalam pembangunan Zona Integritas serta mengubah pola pikir dan budaya kerja. Kedua, meningkatkan kemudahan pelayanan melalui kualitas pelayanan yang lebih baik dan semangat hospitality untuk kepuasan publik. Ketiga, menyusun program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja. Keempat, melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan zona integritas secara berkelanjutan untuk memastikan program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya. Serta kelima, menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Chasidin, kelima langkah tersebut penting untuk dilalui oleh sebuah instansi dalam proses pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM sehingga sasaran reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta pelayanan publik prima dapat terwujud.
Setelah menerapkan lima langkah utama tersebut, Chasidin juga mengingatkan pentingnya zona integritas untuk tidak dimaknai sebagai prosesi seremonial belaka, namun juga harus di implementasikan oleh masing-masing pribadi individu dalam unit kerja terkait.
"Bagi kami di Ombudsman tentu kali ini menjadi satu momentum yang harusnya tidak hanya menjadi suatu prosesi, tetapi yang justru jauh lebih penting yaitu zona integritas itu adanya dalam diri kita sendiri, zonanya bukan hanya zona di kantor tetapi tentu zona di dalam diri kita pribadi," pungkasnya.
Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman, Kadiv Admninistrasi Kanwil Kemenkumham DIY, serta seluruh pimpinan UPT Kanwil Kemenkumham DIY di wilayah Sleman.
Penulis : Fajar Hendy Lesmana (PNS Ombudsman RI Perwakilan DIY)








