Ombudsman DIY: Melayani Jangan Setengah Hati Apalagi Sesuka Hati

Yogyakarta - Memberikan pelayanan publik jangan setengah hati apalagi sesuka hati, harus melayani dengan hati. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan DIY, Chasidin, saat menghadiri Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta pada Rabu (19/1/2022).
"Perlu upaya internalisasi prinsip-prinsip Zona Integritas ketika memberikan pelayanan. Upaya itu diperlukan agar Zona Integritas tidak hanya berhenti sebagai jargon semata ataupun sekadar seremoni tahunan belaka," ucap Chasidin.
Chasidin juga menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja yang telah dilakukan mensyaratkan adanya tanggung jawab yang harus dipenuhi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik.
"Hari ini telah ditandatangani deklarasi janji kinerja. Pada saat ini juga rekan-rekan sekalian yang telah mengucapkan dan menandatangani deklarasi janji kinerja, maka sudah mengemban tugas dan tanggung jawab sesuai yang telah ditargetkan," tegasnya.
Sebagai penutup, Chasidin menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas akan terus melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik, termasuk yang berkaitan dengan WBK dan WBBM ini.
Setidaknya terdapat 4 (empat) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan deklarasi perjanjian kinerja tersebut, di antaranya Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Yogyakarta.
Oleh : Septiandita Arya Muqovvah (Asisten Ombudsman RI Perwakilan DIY)








