Ombudsman DIY Kunjungi Keluarga Korban Dugaan Permasalahan Pelayanan Kesehatan di RSUD Prambanan Sleman

Yogyakarta - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi keluarga korban anak yang meninggal dunia setelah menjalani penanganan medis di RSUD Prambanan Sleman pada Kamis (4/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung dari pihak keluarga terkait peristiwa yang saat ini menjadi perhatian publik. Dalam kunjungan tersebut bertemu dengan ibu korban, kakek, pendamping hukum dan dukuh setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY, Muflihul Hadi menyampaikan belasungkawa dan duka mendalam atas meninggalnya korban serta berharap keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut. "Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, diperoleh informasi dari pihak keluarga korban bahwa hingga saat ini mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait rekam medis maupun kronologi penanganan medis yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Menanggapi hal tersebut, Muflihul Hadi menegaskan bahwa keluarga pasien memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas terkait pelayanan kesehatan yang telah diberikan, termasuk penjelasan mengenai rekam medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait rekam medis dan tindakan pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit. Jangan sampai ada kesan mempersulit dalam memberikan penjelasan maupun informasi yang menjadi hak keluarga korban," tegasnya.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada pasien maupun keluarga pasien merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib diberikan oleh rumah sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan.
"Rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang memadai kepada pasien maupun keluarga pasien. Keterbukaan informasi terkait proses pelayanan kesehatan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang baik, transparan, dan akuntabel," tambahnya.
Ombudsman DIY juga mendorong pihak RSUD Prambanan untuk memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Lebih lanjut, Ombudsman DIY menyatakan siap menindaklanjuti apabila keluarga korban berkeinginan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang diterima.
"Apabila keluarga korban ingin melaporkan peristiwa ini kepada Ombudsman RI DIY, tentu akan kami terima dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan merespons secepatnya untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang baik dapat terpenuhi," pungkasnya. (*)








