Ombudsman DIY Gelar Sosialisasi dan Diskusi PPDB Kota Yogyakarta TA. 2022/2023

YOGYAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan forum diskusi publik daring tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). Tujuan kegiatan ini untuk membuka pengetahuan masyarakat tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 sehingga masyarakat dapat lebih memahami hal tersebut. Hadir dalam acara, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori dan masyarakat calon wali murid.
"Mohon dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kota Yogyakarta dapat menyampaikan perbedaan Petunjuk Teknis yang dahulu dengan sekarang dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dan dijadikan catatan untuk masyarakat atau wali murid nantinya dalam pelaksanaan pendaftaran, sehingga diharapkan masyarakat paham dan mengurangi aduan tentang pendaftaran peserta didik baru," terang Chasidin, Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI DIY.
Menanggapi, Budi Santosa mengatakan pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dan diturunkan dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Nomor 188/114 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta yang diselenggarakan secara Real Time Online (RTO) Tahun Ajaran 2022/2023.
Dalam Petunjuk Teknis PPDB Kota Yogyakarta, PPDB untuk SD dimulai tanggal 13-15 Juni 2022 dengan mendaftar di laman https://yogya.siap-ppdb.com. Seleksi menggunakan data usia siswa, mulai dari yang tertua sampai dengan yang termuda sesuai dengan daya tampung sekolah. Pendaftar yang berasal dari zona 1 mendapatkan tambahan usia 120 hari, sedangkan luar zona 1 mendapatkan tambahan usia 90 hari dan 60 hari. Selanjutnya, pengumuman seleksi PPDB SD dilakukan 16 Juni 2022.
"PPDB tingkat SMP dibagi menjadi beberapa kuota antara lain, Zonasi Mutu dengan kuota 44%, Zonasi Wilayah dengan kuota 15%, Zonasi Afirmasi Kartu Menju Sejahtera (KMS) dengan kuota 11%, Zonasi Bibit Unggul dengan kuota 10%, Prestasi Luar Kota dengan kuota 10%, Bibit Unggul kuota 10%, Afirmasi Disabilitas kuota 5%, dan Mutasi Kemaslahatan Guru dengan kuota 5%," lanjut Budi.
Setelah pemaparan dari Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan para peserta.
Adapun kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi PPDB 2022/2023 yang diselenggarakan Ombudsman RI DIY yang berlangsung dari 7 hingga 10 Juni 2022.








