Ombudsman DIY Awasi Pelaksanaan Seleksi Sekolah Kedinasan di BKN Regional I Yogyakarta

Pemantauan dilakukan terhadap seleksi Calon Taruna/Taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) serta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin). Seleksi Poltekpin diikuti 424 peserta, sedangkan seleksi Poltekimipas diikuti 966 peserta.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi DIY, Muflihul Hadi, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan proses seleksi berlangsung sesuai prosedur dan peserta memperoleh pelayanan secara adil tanpa diskriminasi.
"Kami hadir meninjau secara langsung untuk memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan betul-betul bersih dari segala bentuk maladministrasi. Setiap peserta memiliki hak yang sama dan pantas mendapatkan pelayanan yang adil tanpa adanya diskriminasi," kata Muflihul Hadi.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman DIY melakukan wawancara dengan panitia dan peserta serta mencermati sarana dan prasarana yang digunakan selama proses seleksi. Berdasarkan hasil pemantauan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan telah tersedia dan secara umum pelaksanaan seleksi berjalan tanpa kendala.
Ombudsman DIY juga memperoleh informasi mengenai kuota penerimaan mahasiswa Poltekpin Tahun 2026. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Poltekpin, Febri Nurdian Satriatama, menyampaikan bahwa Poltekpin menyediakan kuota sebanyak 250 peserta yang terbagi dalam empat jurusan, yaitu Pembangunan Hukum, Administrasi Hukum Umum, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Salah satu Panitia Penyelenggara, Arif Rohman, mengatakan kehadiran Ombudsman DIY turut membantu penyelenggara mengoptimalkan pelayanan kepada peserta melalui masukan dan saran yang diberikan selama pemantauan.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan DIY sangat membantu kami untuk mengoptimalkan pelayanan kepada peserta dan meminimalkan segala kekurangan. Masukan dan saran yang kami terima akan segera kami tindak lanjuti agar pelayanan publik terhadap peserta dapat berjalan secara optimal," kata Arif.
Pemantauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui pengawasan langsung, Ombudsman DIY memastikan pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








