Ombudsman DIY Ajak Masyarakat Laporkan Maladministrasi Lewat Dialog di RRI Yogyakarta

Yogyakarta - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan layanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta hadir dalam program Halo RRI Yogyakarta pada Jumat (2/5/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Muhson Andika Jaya, dan Asisten Pencegahan Maladministrasi, Aulia Dwiputri, yang berdialog langsung bersama pendengar untuk membahas berbagai isu seputar pelayanan publik dan mekanisme pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa pengaduan yang disampaikan dari masyarakat terkait permasalahan pelayanan publik, seperti kerusakan jalan di sejumlah ruas, lampu lalu lintas yang tidak berfungsi, persoalan pengelolaan sampah, hingga konflik pertanahan. Muhson Andika Jaya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengaduan serupa dari masyarakat dan menyampaikan proses hingga tahap penyelesaiannya. Selain itu, Muhson juga menambahkan bahwa untuk pengawasan terhadap notaris, masyarakat bisa menghubungi Majelis Pengawas Wilayah Notaris terlebih dahulu sebagai bentuk upaya yang telah dilakukan, yang merupakan badan naungan Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang dalam mengawasi profesi notaris.
Untuk mempermudah proses pengaduan, Muhson menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui nomor telepon dan WhatsApp resmi ORI DIY di nomor 0811-1203-737. Pengaduan hendaknya disertai dengan identitas pelapor, foto atau bukti pendukung, serta kronologi singkat kejadian.
Sementara itu, Aulia Dwiputri menjelaskan bahwa Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, namun juga melakukan upaya preventif melalui kajian-kajian strategis yang dilaksanakan oleh bidang pencegahan.
Pada tahun 2024, ORI DIY telah melakukan kajian mengenai infrastruktur fiber optic, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di wilayah DIY. Salah satu hasil konkret dari kajian tersebut adalah terbitnya rencana Peraturan Bupati di Kabupaten Kulon Progo mengenai penataan dan pengendalian infrastruktur. Untuk wilayah lainnya, pihak ORI DIY masih menunggu respon dari pemerintah daerah namun berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjutnya.
Tahun ini, Ombudsman DIY tengah menjalankan kajian mengenai pengelolaan sampah. Aulia menjelaskan bahwa kajian ini telah memasuki tahap deteksi dan akan dilanjutkan dengan observasi lapangan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun lokasi timbunan sampah lainnya. Diharapkan, kajian ini dapat memberikan dampak nyata seperti halnya kajian-kajian sebelumnya, seperti kajian tentang pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang pendidikan, dan fiber optic.
Menutup dialog, baik Muhson maupun Aulia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk maladministrasi yang ditemui dalam layanan maupun fasilitas publik. Laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan publik secara berkelanjutan. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan kerja nyata dari lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia, diharapkan kualitas layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta dapat terus meningkat dan lebih responsif terhadap kebutuhan warganya. (AD)