Ombudsman Deteksi Dugaan Maladministrasi Dalam Pelayanan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Pangkalpinang - Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan deteksi dalam rangka pencegahan maladministrasi terkait pelayanan sektor perkebunan kelapa sawit, beberapa potensi maladministrasi seperti fasilitasi perkebunan rakyat, pendataan perkebunan rakyat, dan sebagainya.
Ombudsman Babel menghadirkan Kepala Kabid Perkebunan Kabupaten Bangka, Subhan sebagai narasumber untuk saling bertukar informasi/data serta memperkuat pemahaman terkait layanan sektor perkebunan yang berlangsung via zoom meeting, Selasa (30/1/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa Ombudsman memiliki instrumen pengawasan pelayanan publik melalui Kajian Cepat sebagaimana diatur Peraturan Ombudsman No. 41 Tahun 2021. "Tujuan kegiatan ini adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sektor perkebunan kelapa sawit, beberapa permasalahan yang muncul perlu menjadi perhatian. Dalam hal ini, Ombudsman Babel tentu memperhatikan batasan kewenangan pusat dan daerah untuk mengidentifikasi layanan mereka miliki," ungkap Yozar.
Dalam pelaksanaan tahapan deteksi ini, Ombudsman menemukan beberapa isu pelayanan yang perlu menjadi objek pencegahan maladministrasi. Persoalan perkebunan kelapa sawit begitu kompleks dan luas apabila ditinjau dari ruang lingkupnya, tentu Ombudsman Babel menyusun peta konsep yang mendalam dan rigid sehingga dapat menghasilkan saran perbaikan yang terukur dan memberikan dampak yang luas bagi masyarakat.
Lanjutan setelah tahapan deteksi ini, Yozar menyampaikan akan mereduksi beberapa isu yang diperoleh untuk dirumuskan permasalahan yang perlu dilakukan pencegahan berdasarkan ruang lingkup dan batasan dari peraturan yang berlaku.