Ombudsman desak Pemprov Kalbar serahkan aset tera Ulang kepada Pontianak

Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalbar mendesak
Pemprov Kalbar menyerahkan aset untuk pelayanan tera dan tera ulang
kepada Pemkot Pontianak, agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami sudah beberapa kali menyurati Sekda Pemprov Kalbar, tetapi
hingga kini belum juga diserahkan, sehingga terjadi stagnasi pelayanan
tera dan tera ulang di Kota Pontianak," kata Kepala Ombudsman Perwakilan
Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, sudah setahun lebih pelayanan publik di bidang tera
dan tera ulang stagnasi di Kota Pontianak akibat belum diserahkannya
aset tersebut ke Pemkot Pontianak oleh Pemprov Kalbar.
"Kami sudah memberikan saran berupa proses penyerahan personel,
pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) sub urusan Metrologi
legal dari Pemprov Kalbar kepada Pemkot Pontianak, apalagi dari Pemkot
sudah meminta kami untuk menyelesaikan permasalahan ini," ungkapnya.
Ia menambahkan, sejak diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang
Pemerintah Daerah, maka terdapat pembagian urusan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk
dalam pembagian sub urusan metrologi legal, yakni penyelenggaraan
pelayanan tera dan tera ulang tersebut.
"Seharusnya setelah tanggal 2 Oktober 2016, Pemkot Pontianak telah
melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan. Namun karena
belum tuntasnya proses penyerahan P3D, maka pelayanan tera dan tera
ulang di Pontianak menjadi stagnasi, sehingga pengguna layanan di Kalbar
harus mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke Balai Standarisasi
Metrologi Legal (BSML) Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan,"
ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian Ombudsman Perwakilan Kalbar, disimpulkan
penyebab stagnasi pelayanan tera dan tera ulang di Kota Pontianak,
karena belum tuntasnya proses penyerahan P3D. Akibatnya Pemkot Pontianak
belum dapat memenuhi persyaratan pemberian SKKPTTU (Surat Keterangan
Kemampuan Pelayanan Tera, Tera Ulang) dan cap tanda tera dari Kemendag,
padahal gedung dan alat tera di dalamnya tersebut masuk dalam aset
proses penyerahan P3D urusan Metrologi legal.
"Dampak stagnasi tersebut sangat merugikan berbagai pihak, apalagi
kalau mengajukan ke BSML Wilayah Banjarbaru bisa membutuhkan waktu satu
hingga tiga bulan sejak pengajuan, karena banyaknya permohonan tera dan
tera ulang, selain itu juga berdampak pada peningkatan biaya dalam
pelayanan itu," katanya.
Di samping itu, bagi alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan
(UTTP), yang baru belum dapat digunakan karena belum dilakukan tera
sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha, katanya.
Di sisi pelayanan Pemkot Pontianak, berdampak pada tidak adanya
sumber pendapatan retribusi dan penerimaan daerah non pajak dari unit
sub metrologi legal, sementara petugasnya juga tidak bisa melaksanakan
tugasnya sehingga berdampak pada perhitungan angka kredit dan kinerjanya
dan lain sebagainya.
Selain itu, dampak stagnasi tersebut, juga dialami kabupaten/kota
se-Kalbar, karena tidak memiliki fasilitas kemetrologian.
Atas permasalahn tersebut Pejabat Gubernur Kalbar, Dodi Riyadmaji
berkomitmen akan segera mendalami permasalahan tersebut, bersama
perangkat daerah dan menyampaikan secara progresif terkait penyelesaian
permasalahan tersebut.
"Karena permasalahan itu, berlarut-larut kami meminta Pemprov
Kalbar segera menyelesaikan proses P3D sub urusan Metrologi legal agar
pelayanan publik dapat dilaksanakan sebagai mestinya," kata Agus.








