• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Dapat Keluhan Warga Kupang Bikin Paspor 1 Bulan Lebih
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Jum'at, 06/12/2019 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton (kanan) berdiskusi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman Taufiq di Kupang (Foto: dokumentasi Ombudsman)

Kupang - Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat laporan lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kupang. Bahkan ada warga yang melapor sudah 1 bulan lebih paspornya belum jadi juga.

"Lambatnya penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kupang masih terus dikeluhkan warga melalui laporan yang kami terima selama dua bulan terakhir ini," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton, yang dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2019).

Dia mengatakan, pelayanan paspor dikeluhkan warga sebagai pemohon karena menunggu waktu penerbitan yang terlalu lama. Normalnya, penerbitan paspor ialah 4 hari,

Darius mengatakan, pihaknya mendapat adanya laporan warga dari seorang warga Kabupaten Flores Timur yang mengaku sudah melengkapi berkas dan melunasi biaya sejak 4 November namun hingga hari Jumat (6/12) belum menerima paspor.

 Darius mengaku sudah dua kali mengunjungi Kantor Imigrasi Kupang untuk membicarakan persoalan ini serta masalah pelayanan lain dengan pimpinan instansi tersebut. Dia menjelaskan, dari hasil kunjungan itu diketahui penyebab keterlambatan ini karena adanya migrasi sistem aplikasi paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat yang ikut berpengaruh ke daerah.

"Karena itu kami minta ini menjadi perhatian serius pihak Imigrasi untuk segera membereskannya karena masalah ini sudah berbulan-bulan," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...