• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman dan Polresta Jayapura Tanggapi Isu Judi Online hingga Parkir Liar
PERWAKILAN: PAPUA • Senin, 28/07/2025 •
 
Asisten Bidang Pemeriksaan dan PVL Ombudsman RI Provinsi Papua menjadi penanggap pada Program Halo RRI Jayapura.

JAYAPURA - Dalam Program Halo RRI Pro 1 Jayapura edisi Senin (28/7/2025), masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait pelayanan publik, antara lain padamnya lampu penerangan jalan di sepanjang ruas Holltekamp, dugaan penyalahgunaan bantuan sosial untuk judi online, operasional kendaraan pengangkut peti kemas pada jam-jam sibuk, pembagian beras bantuan yang tidak sesuai, serta penyalahgunaan dana kampung.

Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi Indra Mangiwa Putra dan Asisten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Faisal Satria Putra. Turut hadir pula Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota, Muh. Akbar, yang merespons sejumlah pertanyaan masyarakat.

Indra menerangkan bahwa semua masyarakat berhak menyampaikan pengaduan jika pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar pelayanan. "Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan serta pengakses layanan. Sehingga, masyarakat perlu memahami hak yang dimiliki saat mengakses pelayanan publik," ungkap Indra.

Ia juga menambahkan bahwa banyaknya keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. "Ombudsman bertugas memastikan setiap pengaduan tidak hanya didengar, tetapi juga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Faisal menyoroti masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai kanal-kanal resmi pengaduan. Hal ini menyebabkan banyak keluhan disampaikan melalui media sosial atau program interaktif seperti Halo RRI. "Pemerintah Kota Jayapura sebenarnya telah menyediakan layanan Call Center 150212 untuk menampung informasi, aduan kedaruratan, dan pengaduan layanan publik. Selain itu, untuk aduan terkait dana BOS dan dana kampung, Inspektorat Kota Jayapura juga telah menyediakan kanal khusus bernama SaPangaru, yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor," jelas Faisal.

Terkait keluhan parkir liar di Kota Jayapura dan parkir di sepanjang jalan Holltekamp, Muh. Akbar menyampaikan bahwa saat ini seluruh pihak terkait seperti Kepolisian, TNI dan Pemerintah Kota Jayapura telah bersinergi melakukan patrol rutin sejak sore hingga pukul tiga pagi untuk memastikan tidak ada parkir liar, masyarakat yang mabuk dan mengganggu masyarakat serta balap liar. "Kami bersama aparat pemerintah lainnya telah melakukan patroli rutin. Harapannya, tindakan kriminal, kecelakaan akibat parkir di sepanjang jembatan Holltekamp dan orang mabuk yang mengganggu aktifitas masyarakat dapat berkurang," lanjut Akbar.

Masyarakat dalam fungsinya sebagaisosial control kebijakan pemerintah harus berperan aktif dalam menyuarakan kendala-kendala yang dialami dalam mengakses pelayanan dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan serta keamanan. Ombudsman RI sebagai lembaga yang dibentuk guna mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik. "Kami menerima pengaduan masyarakat tidak hanya dengan datang langsung ke kantor, tapi juga dapat melalui media sosial dan whatsapp chat dan identitas pengadu dapat dirahasiakan," tutup Faisal.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...