Ombudsman dan Polda Lampung Gelar Rapat Koordinasi Terkait Klaim Lahan Masyarakat
BANDAR LAMPUNG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait permasalahan klaim lahan masyarakat kampung dengan PT BSA di wilayah Lampung Tengah, pada Senin (5/1/2025) bertempat di Mapolda Lampung.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk atensi dan respons atas adanya permasalahan klaim lahan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan. Koordinasi dilakukan guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka memperoleh data dan informasi yang komprehensif, sehingga penanganan permasalahan dapat dilakukan secara tepat, objektif, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman menyampaikan bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian bersama, baik dari Polri maupun Ombudsman. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
"Karena memang sudah menjadi atensi baik dari Polri maupun Ombudsman, maka kami turun langsung dan meminta pemerintah daerah untuk berkoordinasi. Kami juga mengedukasi serta mendorong masyarakat untuk menyuarakan apa yang ingin disampaikan. Nantinya akan difasilitasi oleh Polda untuk menghadirkan pihak-pihak terkait dan dikolaborasikan bersama dalam rangka penyelesaian masalah," ujar Rakhman.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keterlibatan Ombudsman bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan peran Polda Lampung dalam penanganan perkara, melainkan sebagai upaya memperkecil potensi meluasnya permasalahan dan mempercepat tercapainya solusi yang berkeadilan.
"Bukan berarti menganggap Polda tidak mampu meng-handle, namun justru untuk memperkecil potensi melebarnya permasalahan dan mendorong agar solusi dapat tercapai lebih cepat tanpa menghadirkan masalah baru. Penyelesaian dilakukan tanpa memperkeruh kondisi," lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terdapat aturan dan regulasi yang jelas, penyelesaian permasalahan tidak semata-mata harus ditempuh melalui jalur yang berpotensi memperuncing konflik. Pendekatan dialog, kolaborasi, dan edukasi dinilai lebih efektif untuk menjaga kondusivitas.
Sementara itu, Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Yudi Hermawan menyampaikan bahwa salah satu kendala di lapangan adalah adanya penolakan dari masyarakat terhadap proses pengukuran lahan, padahal langkah tersebut penting untuk meminimalisir potensi kecurangan maupun sengketa lanjutan.
"Data yang valid serta edukasi yang jelas kepada masyarakat sangat penting dalam penyelesaian masalah ini. Jangan sampai terjadi miskomunikasi dan salah persepsi yang justru menghambat penyelesaian," ujar Yudi.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama dan langkah konkret antarinstansi dalam menangani permasalahan klaim lahan secara transparan, adil, dan berkelanjutan, serta tetap menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat.








