Ombudsman dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Bisnis di Wilayah Papua Barat

Manokwari - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menerima kunjungan dari Departemen Anti Korupsi Badan Usaha (DAKPBU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6/2022) di ruang Media Center kantor Perwakilan Ombudsman Papua Barat. Rombongan DAKPBU KPK dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) DAKPBU KPK Roro Wide Sulistyowati bersama jajaran dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Musa Yosep Sombuk, yang didampingi oleh beberapa Asisten.
Kehadiran DAKPBU KPK ke Ombudsman diantaranya membahas koordinasi pencegahan korupsi pada sektor bisnis di wilayah Papua Barat. Disampaikan oleh Roro bahwa kehadiran KPK ke Ombudsman pada dasarnya selain untuk menjalin silaturahim karena KPK menilai Ombudsman adalah mitra kerja yang strategis bagi KPK. Selain itu juga KPK ingin berdiskusi untuk memetakan titik rawan korupsi di Papua Barat dan untuk melihat perspektif lain dari Ombudsman mengenai pencegahan korupsi di Papua Barat.
Kehadiran DAKPBU KPK ini diapresiasi baik oleh kepala perwakilan. Musa menyampaikan bahwa kehadiran KPK ke Ombudsman merupakan yang kedua kalinya setelah tahun lalu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Selain itu Musa juga menyampaikan beberapa hasil koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawas, seperti mendorong didirikannya Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Papua Barat dan juga meminta kehadiran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Papua Barat, mengingat aktivitas ekonomi di Papua Barat yang semakin tinggi.
Dalam
pertemuan tersebut dipaparkan beberapa laporan yang diterima oleh Perwakilan Ombudsman RI
Provinsi Papua Barat yang substansinya tentang bisnis, yang menyangkut Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Papua Barat dan juga Badan Usaha Milik
Daerah (BUMN) Papua Barat yang terindikasi adanya kerugian negara dalam jumlah
besar.
Salah satu pembahasan antara Ombudsman dan KPK adalah belum adanya regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sehingga Ombudsman mengajak KPK mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus terkait pengadaan barang dan jasa di Papua Barat.
Ombudsman juga menyampaikan beberapa laporan masyarakat yang berindikasi adanya kerugian negara kepada KPK.
Siltonus Disyan Paa
Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman RI Papua Barat








