• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 19/06/2019 •
 

BEKASI, (PR).- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya membuka posko pengaduan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2019/2020 yang sedang begulir. Identitas pelapor terjamin kerahasiaannya, sehingga masyarakat didorong agar tidak perlu ragu melapor bilamana memiliki keluhan atau menemukan bukti kecurangan selama proses PPDB 2019.

"Laporan masuk akan kami tindak lanjuti, tapi identitas pelapor akan kami lindungi kerahasiaannya," kata Kepala Keasistenan Bidang Pendidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Rully Amirulloh, Senin 17 Juni 2019.

Sejauh ini, kata Rully, laporan yang masuk masih minim. Laporan pun baru berkisar aturan main PPDB yang berbeda antara ketentuan versi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 51 tahun 2018 dengan improvisasi kebijakan pemerintah daerah.

"Umumnya pemerintah daerah menjabarkan kembali ketentuan seputar zonasi 90 persen ini dengan memecahnya menjadi jalur kombinasi prestasi dan afirmasi seperti yang dipraktikkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Rully.

Pada dasarnya improvisasi yang dilakukan pemerintah daerah itu tidaklah salah. Seperti yang dilakukan Pemprov Jabar sehingga memfasilitasi siswa berprestasi lebih banyak lagi.

"Namun perbedaan yang belum tersosialisasi dengan baik ini yang lantas membingungkan masyarakat dan akhirnya melapor ke kami," katanya.

Sejauh ini, lanjut Rully, pihaknya baru menerima beberapa laporan. Utamanya dari proses PPDB tingkat SD dan SMP yang sudah selesai tahapannya sejak Ramadan. Adapun untuk PPDB SMA/SMK, masih belum ada laporan yang masuk.

"Biasanya laporan marak  pascapengumuman, karena saat itulah biasanya aksi titip-titipan siswa marak dilakukan berbagai oknum," ucapnya.

Adapun perihal kekhawatiran ketidaktransparanan proses PPDB yang tidak memajang pergerakan siswa secara real time, Rully mengajak masyarakat tetap tenang dan yakin prosesnya berjalan sesuai aturan.

"Kami akan ikut memantau untuk memastikannya," ucapnya.

Bagi warga yang memiliki keluhan akan proses PPDB yang berlangsung di Kota/Kabupaten Bogor dan Kota/Kabupaten Bekasi, ia mengimbau warga untuk tak segan melapor. Laporan bisa disampaikan melalui sambungan telefon ke nomor 021-25983721 atau via surat elektronik di alamat pengaduan.jakartaraya@ombudsman.go.id .***


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...