Ombudsman Buka Layanan Aduan Penerimaan Siswa Baru

Upaya itu dilakukan dengan membuka posko pengaduan PPDB 2018. Dalam posko ini ORI berharap adanya sikap proaktif dari masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam proses PPDB.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan berbagai hal berkaitan dengan PPDB agar ke depan dapat dievaluasi lebih baik lagi dalam pelaksanaan.
Ketua ORI DIY Budhi Masthuri menjelaskan, setiap tahun ORI secara nasional melalui perwakilan di daerah membuka pos pengaduan PPDB tak terkecuali 2018 ini. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pos pengaduan dan pengawasan. ORI juga akan melakukan koordinasi dengan Disdikpora DIY serta Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota se-DIY. Posko pengaduan itu dikoordinasikan langsung oleh Bidang Pengawasan dan Penjaminan Mutu ORI DIY.
"Tim ini yang nanti sekaligus mengkoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk kolaborasi," terangnya, Minggu (27/5).
Ia menambahkan, masyarakat bisa memanfaatkan posko tersebut jika ingin mengadu berkaitan dengan PPDB. Namun beragam tipe masyarakat, ada yang tidak mengetahui sama sekali akan ada masalah, tetapi ada yang tahu tetapi tidak memiliki keberanian untuk melaporkan.
Budhi berharap, masyarakat mengetahui, sadar, punya hak dan memiliki keberanian untuk melapor.
"Sebenarnya tidak perlu takut, kalau memang takut kalau ada serangan balik seperti gugatan, bisa dirahasiakan identitasnya. Kalau untu yang sifatnya identitasnya harus diketahui ya nggak bisa dirahasiakan," tegasnya.
Kendati posko pengaduan secara resmi belum dibuka, namun terkait PPDB 2018 sudah ada satu aduan dari warga yang mengkritisi jukni PPDB SMA/SMK 2018 yang dikeluarkan oleh Disdikpora DIY.
Terkait koordinasi dengan Disdikpora DIY, pihaknya sudah menggelar pertemuan sekaligus menyampaikan evaluasi PPDB 2017. Pihaknya berupaya membangun sinergi ketika ORI membuka posko pengaduan, dalam rangka penyelesaian masalah ketika ada aduan. Harapannya, ada komitmen dari dinas agar asa suatu mekanisme yang menjamin setiap persoalan bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan. Mengingat proses PPDB berbatas waktu, sehingga jika penyelesaian telat maka berdampak pada proses pendaftaran yang diikuti pelapor.
"Setelah ini akan ada penandatangan komitmen pelaksanaan PPDB bersih akuntabel," ungkap dia.
(arif wahyudi)








