• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Brief: Walikota Banjarmasin Siap Tindaklanjuti Catatan Ombudsman
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 14/04/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel dan Walikota Banjarmasin, HM Yamin HR Jumat (11/04/2025) Foto by. Rizki A

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyerahkan "Ombudsman Brief" yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin selama lima tahun terakhir. Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, Swasta atau perorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus Ombudsman RI, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan.

"Kami berharap, catatan ini menjadi vitamin bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik agar menjadi lebih baik lagi.Kami apresiasi visi misi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang berkomitmen kuat terhadap peningkatan pelayanan publik. Bagi kami, ini merupakan bukti konkrit, bahwa pelayanan publik di Banjarmasin, diberi perhatian yang serius,” demikian disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, saat melakukan kunjungan kelembagaan dengan Walikota Banjarmasin, pada Jumat (11/04) di Balai Kota Banjarmasin.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah catatan dalam pengawasan penyelenggaran pelayanan publik dari 2020-2024 di Kota Banjarmasin, mulai dari pencegahan maladministrasi hingga penyelesaian laporan. Hadi meneruskan, dari sisi pencegahan maladministrasi, pada tahun 2021, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan skor Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 83,98, pada 2022 turun menjadi 69,63 dan pada 2023 meningkat dengan nilai 88,02 dan pada 2024, meningkat tajam dengan skor 95,45. "Dari 2021 hingga 2024, Pemerintah Kota Banjarmasin mendapatkan Predikat Penilaian Hijau. Kami berharap ini perlu ditingkatkan, Kalau bisa semua SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin, juga masuk dalam Zona Hijau,” lanjutnya.

Dari sisi penyelesaian laporan, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan memberikan catatan atas kecepatan respon terhadap setiap aduan masyarakat. "Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi kami,” tegas Hadi.

"Sejumlah laporan yang kami tangani dan tindaklanjuti diantaranya, masalah pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, akses internet bagi sekolah, pengelolaan parkir hingga penegakan Perda misalnya masalah truk angkutan masuk kota dan penegakan Perda pengelolaan sungai,” tambah Hadi. 

Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan disambut langsung oleh Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, dan didampingi oleh Wakil Walikota Banjarmasin Hj. Ananda. 

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan kami berharap sinergi antara Pemko Banjarmasin dan Ombudsman RI Kalimantan Selatan terus berjalan. Kami juga berharap pelayanan publik di Banjarmasin yang sudah baik, agar terus ditingkatkan lagi, tutur Walikota Banjarmasin. 

(SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...