• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bongkar Praktik Pungli Sekolah Negeri di Palembang
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Senin, 22/01/2018 •
 

Liputan6.com, Palembang - Dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah negeri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali terungkap. Kali ini Ombudsman Sumsel membongkar adanya praktik pungli di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Palembang.

Praktik pungli yang dilakukan pihak SMPN 10 Palembang ini diadukan salah satu wali murid ke pihak Ombudsman Sumsel, pada awal Januari 2018

Pungli dilakukan pihak sekolah di akhir Desember 2017, dengan alasan untuk membantu proses Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diikuti oleh siswa kelas VIII.

Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, Astra Gunawan membenarkan adanya praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah dengan cara yang salah.

Pihak sekolah memungut biaya tambahan dari wali murid dengan mengatasnamakan Paguyuban Wali Kelas VIII SMPN 10 Palembang.

"Wali murid diwajibkan untuk membayar sejumlah uang dengan alasan untuk membeli komputer dan fasilitas lainnya jelang UNBK 2018. Ini jelas pungli dan tidak diperbolehkan," ujarnya kepadaLiputan6.com, Minggu, 21 Januari 2018.

Dana yang diminta oleh setiap wali murid SMPN 10 Palembang mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1 Juta. Dana pungli itu juga harus dikirim melalui transfer ke rekening Bank Mandiri.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...