• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Beri Peringatan Oknum TKSK Yang Arahkan Agen E-Waroeng ke Supplier Tertentu
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA BARAT • Kamis, 04/02/2021 •
 

Mataram, NTB. TERASHUKUM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memperingati Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak mempermainkan jalannya program Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih tenar dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dalam temuannya di lapangan, pihak Ombudsman RI perwakilan NTB melihat adanya indikasi praktek yang mengarahkan e-waroeng, agar bekerjasama dengan pihak supplier tertentu.

"Mereka (TKSK - red) ada yang berperan aktif meminta e-waroeng agar bekerjasama dengan Supplier tertentu," ungkap Adhar Hakim, Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB. Kamis 4/2/2021.

Bahkan ada juga temuannya di beberapa TKSK yang menandatangani perjanjian kerjasama antara agen e-waroeng dengan supllier tertentu. Namun penandatanganan tersebut dilakukan dengan cara sepihak.

"Isi perjanjiannya itu ditentukan sepihak," ketusnya.

Oleh sebab itulah ia memperingati oknum pendamping TKSK yang berbuat demikian agar berhati-hati. Terlebih lagi jika oknum TKSK tersebut sampai mengancam, maka itu telah melanggar Permensos Nomor 20 Tahun 2019 tentang BPNT.

Adapun dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ranah TKSK ialah mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama proses registrasi, aktivasi rekening, dan dapat juga mendampingi KPM ketika berbelanja pada program BPNT.

Tak hanya itu namun tugas lain dari TKSK yakni melengkapi data KPM BPNT, membuat jadwal distribusi KKS, menyusun laporan penyaluran BPNT, melakukan sosialisasi kepada KPM. Serta melakukan pemantauan pelaksanaan jalannya progran BPNT tersebut.

"Dalam ketentuan tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa TKSK memfasilitasi, mengarahkan, dan mengatur e-waroeng untuk bekerjasama dengan supplier tertentu," jelasnya.

Sehingga jika memang benar ada fakta lapangan seperti itu, menurut Adhar itu sudah menyalahi kewenangan. Justru dalam pedoman umum BPNT tersebut agen e-waroeng berhak bekerjasama dengan pihak manapun. Selama memenuhi persyaratan kualitas dari barang yang ada dalam pedoman umum.

"Kami meminta setiap Kepala Daerah dan Dinas Sosial yang menjalankan program BPNT. Segera melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan yang ketat," ulasnya.

Hal itu tentunya diminta oleh Ombudsman RI perwakilan NTB agar program Bansos dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan mencegah parktek maladministrasi dan korupsi. (tim)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...