Ombudsman Beri Lampu Kuning Pelayanan Publik Pemkab Lamsel

KALIANDA (Lampost.co) -- Ombudsman RI Perwakilan Lampung memberikan lampu kuning dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kepada pemkab Lampung Selatan, Jumat (12/1/2018).
Hasil penilaian Ombudsman, Lampung Selatan mendapat nilai 59,58. Artinya masih lampu kuning belum mengarah ke lampu hijau selama 3 tahun.
"Jadi, penilaian yang kami lakukan belum mengarah ke tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan. Nah, untuk ke arah sana tentu harus disiapkan semuanya, agar kedepan Pemkab Lamsel bisa mendapatkan nilai lampu hijau," ujar Nurohman Yusuf, Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Nurohman mengatakan penilaian yang dilakukan Ombudsman masih sifatnya administrasi barang dan jasa. Namun, Pemkab Lamsel harus siap-siap dari saat ini untuk semua dinas/instansi terkait agar kedepan lebih baik lagi dalam pelayanan.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Selatan Fredy Sukirman, akan mengevaluasi guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.
"Harapan kita kedepan akan lebih baik hasil penilaian Ombudsman. Oleh sebab itu, semua dinas/instansi di Lingkup Pemkab Lamsel akan dibenahi, agar nilainya bisa baik lagi," ujar dia.








