Ombudsman Bengkulu Serahkan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024 Kepada Pemkab Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis (13/2/2025) di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI tahun 2024.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Mustari Tasti, menegaskan bahwa pelayanan publik harus terus mengalami inovasi, terutama dengan pemanfaatan teknologi dalam sistem pelayanan. Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman RI dalam mengawasi serta mendorong peningkatan layanan publik di Bengkulu.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu. Selamat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah atas penghargaan yang telah diraih," ujar Mustari Tasti.
Dalam sambutannya, Heriyandi Roni menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dedikasi seluruh instansi yang terlibat dalam upaya perbaikan layanan publik di Kabupaten Bengkulu Tengah. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen pemerintahan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Penghargaan ini diberikan kepada berbagai instansi yang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelayanan publik, termasuk Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Puskesmas Pekik Nyaring dan Puskesmas Srikuncoro.
Hasil Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu:
1. DPMPTSP - 95.79
2. Dinas Dukcapil - 94.74
3. Dinas Kesehatan - 94.15
4. Puskesmas Sri Kuncoro - 93.47
5. Dinas Sosial - 89.63
6. Puskesmas Pekik Nyaring - 89.39
7. Dinas Pendidikan - 82.13
Kegiatan ini ditutup dengan sesi penyerahan penghargaan kepada perwakilan organisasi perangkat daerah yang telah memenuhi standar kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan penilaian Ombudsman Republik Indonesia. (IDY)