• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bengkulu Serahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pemkab Bengkulu Tengah
PERWAKILAN: BENGKULU • Jum'at, 13/01/2023 •
 
Pertemuan Asisten Ombudsman Bengkulu dengan PJ Bupati, Sekda dan Jajaran Kepala Dinas se Kabupaten Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Hasil Penilaian Kepatuhan Terhadap Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tahun 2022 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Kamis (12/1/2023).

Hasil penilaian diserahkan Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Ade Bardiyanto beserta tim Asisten lainnya kepada Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni didampingi Sekretaris Daerah Pemkab Benteng Rahmat Riyanto, beserta kepala-kepala OPD, dan Kepala Badan Pemkab Bengkulu Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Jaka Andhika selaku Plh Kepala Perwakilan Ombudsman Bengkulu mengapresiasi semangat Pemerintah Daerah kabupaten Bengkulu Tengah dalam hal memperbaiki dan meningkatkan kelengkapan standar pelayanan publik pada pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Semangat dan kemauan ini akan menjadi modal penting bagi Kabupaten Bengkulu Tengah agar bisa mencapai Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau pada penilaian tahun 2023 nanti dan tahun-tahun berikutnya," ujar Jaka.

Senada dengan hal tersebut Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Bengkulu, Ade Bardiyanto mengatakan bahwa seyogyanya sudah ada peningkatan, dimana pada tahun 2021 pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat nilai 51 sedangkan pada tahun 2022 64.89, akan tetapi tetap berada di Zona Kuning.

 "Untuk memperoleh peningkatan ke Zona Hijau, maka pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah harus dapat maksimal memenuhi empat dimensi yang ada, yaitu dimensi input yang meliputi kompetensi penyelenggara dan sarana parasarana, dimensi proses yang meliputi pemenuhan standar layanan, dimensi output yang meliputi persepsi pengguna layanan, dan yang keempat yaitu meliputi pengelolaan pengaduan. Apabila keempat hal ini sudah terpenuhi dengan baik maka pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah akan bisa memperoleh Zona Hijau dengan opini kualitas tinggi dan tertinggi," tutupnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah, Heriyandi Roni mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim Ombudsman pada hari ini, dikarenakan Ombudsman merupakan lembaga pengawas yang memiliki wewenang yang besar dan akan menjadi mitra penting bagi Pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Hasil penilaian ini akan menjadi acuan bagi kami dalam melakukan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Tengah dan ke depannya agar pada tahun 2023 ini setiap Perangkat Daerah untuk segera melengkapi standar pelayanan publik sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009," pungkasnya.

Sebagai catatan, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 melakukan Penilaian Kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 kepada 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Perangkat Daerah, Kepala Badan, dan Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan sekretariat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah. (AB)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...