Ombudsman Bengkulu Pantau Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu menggelar pemantauan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada hari Rabu, (20/11/2024). Kegiatan pemantauan ini berlangsung di Hotel Nala Sea Side, Kota Bengkulu, sebagai langkah untuk memastikan bahwa seleksi berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemantauan dilakukan secara langsung oleh tim Ombudsman Provinsi Bengkulu yang hadir di lokasi ujian, berkoordinasi dengan panitia pelaksana dan Kemenkumham untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kendala yang dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan SKB. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi terlaksana sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Peserta yang lulus dalam tahap ujian SKB sebanyak 263 peserta, dengan ujian dilakukan selama dua hari, yaitu pada 20-21 November 2024. Ujian tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikotes. Pada tanggal 20 November 2024, kegiatan ujian SKB dilakukan bertahap dengan empat sesi. Tiga sesi pertama diikuti oleh 40 peserta per sesi, masing-masing selama 90 menit, sedangkan sesi keempat diikuti oleh 30 peserta.
Asisten Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Sholehuddin Ridlwan, menegaskan bahwa pemantauan ini merupakan upaya untuk mengurangi risiko maladministrasi. "Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap proses seleksi dilakukan dengan objektivitas dan transparansi yang tinggi, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa fokus pemantauan meliputi upaya pencegahan terhadap potensi kecurangan, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran aturan lainnya yang dapat merugikan peserta seleksi.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan masukan terkait aspek pelayanan publik selama proses seleksi, termasuk kesiapan sarana dan prasarana, kenyamanan peserta selama ujian, serta kemudahan akses informasi bagi seluruh peserta. Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal pelaksanaan seleksi CPNS yang berkualitas dan bebas dari praktik-praktik tidak sehat.
Pelaksanaan SKB CPNS di Kemenkumham sendiri merupakan tahapan krusial dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil, dimana kompetensi teknis para peserta diuji secara mendalam sesuai dengan bidang tugas yang nantinya akan diemban. Hasil dari tahapan ini sangat menentukan peluang peserta untuk lolos menjadi CPNS di Kemenkumham.
Dengan adanya pengawasan dari Ombudsman, diharapkan proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan calon-calon pegawai negeri sipil yang berkualitas dan kompeten sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Ombudsman juga membuka jalur pengaduan bagi peserta seleksi yang merasa dirugikan selama proses SKB berlangsung.
Intan Dewi Yuliansari
Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu