Ombudsman Bengkulu Kawal Pelaksanaan SKB Kesemaptaan CPNS Kemenkumham
Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu aktif melaksanakan pengawasan dan pemantauan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesemaptaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pada Selasa (3/12/2024), di Sat Brimob Polda Bengkulu. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses seleksi berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ombudsman Bengkulu hadir langsung di lokasi ujian untuk memantau jalannya seleksi dan berkoordinasi dengan panitia pelaksana, baik dari Kemenkumham maupun pihak terkait lainnya, seperti dari Sat Brimob Polda Bengkulu, Biro SDM Kemenkumham Pusat, dan Panitia Daerah. Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang berpotensi menghambat pelaksanaan seleksi.
Sebanyak 176 peserta, terdiri dari 124 pria dan 52 wanita, mengikuti tahap ujian SKB yang meliputi serangkaian tes fisik, yaitu Kesemaptaan A yaitu lari selama 12 menit untuk peserta pria dan wanita. Serta Kesemaptaan B yaitu untuk pria berupa pull-up, sit-up, push-up, dan shuttle run. Kemudian untuk wanita berupa chinning up, modified sit-up, modified push-up, dan shuttle run.
Untuk memastikan transparansi, pelaksanaan ujian dipantau secara online melalui CCTV yang terhubung langsung ke Kantor Pusat Kemenkumham. Dari hasil pantauan Ombudsman Bengkulu, proses seleksi didukung oleh fasilitas kesehatan yang cukup lengkap, termasuk 4 perawat dari Kemenkumham, 2 perawat dari Sat Brimob, ketersediaan obat-obatan, tabung oksigen, serta 2 unit mobil ambulans dari Lapas dan Brimob untuk menjamin keamanan dan kesehatan peserta selama tes berlangsung.
Intan Dewi Yuliansari dari Ombudsman Bengkulu menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan mencegah potensi maladministrasi serta memastikan seluruh proses berlangsung sesuai standar yang telah ditetapkan. "Kami berharap dengan pengawasan ini, seleksi dapat berjalan lancar dan menghasilkan CPNS yang berkualitas serta kompeten sesuai kebutuhan instansi pemerintah," ujarnya.
Ombudsman juga membuka jalur pengaduan bagi peserta seleksi yang merasa dirugikan selama proses SKB, sehingga setiap keluhan dapat segera ditindaklanjuti.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Ombudsman dalam mewujudkan proses rekrutmen ASN yang bersih, profesional, dan akuntabel, sesuai dengan nilai-nilai reformasi birokrasi.