• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bengkulu Ingatkan Pentingnya Standar Pelayanan dalam Forum Publik Balai Bahasa
PERWAKILAN: BENGKULU • Jum'at, 22/08/2025 •
 

Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan yang diselenggarakan Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Jumat (22/08/2025). Forum ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan standar pelayanan disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Bengkulu, Andriana Yohan, yang juga memimpin langsung jalannya agenda. Forum ini dihadiri perwakilan lembaga vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), perguruan tinggi negeri dan swasta, media massa, serta unsur masyarakat.

Dalam sambutannya, Andriana menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan lain dalam penyusunan standar pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai narasumber, Asisten Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Dwi Ristiarni, menyampaikan materi mengenai prinsip-prinsip standar pelayanan publik. Ia menekankan bahwa standar pelayanan menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kepastian, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Standar pelayanan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan komitmen lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang pasti, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Dwi.

Pada sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, peserta forum memberikan masukan terkait penyusunan standar pelayanan untuk berbagai produk layanan Balai Bahasa Provinsi Bengkulu.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara penyusunan standar pelayanan publik yang akan menjadi pedoman Balai Bahasa dalam menyelenggarakan layanan ke depan.

Melalui forum ini, diharapkan lahir kesepakatan dan kompromi antara harapan masyarakat sebagai pengguna layanan dengan kemampuan penyelenggara pelayanan, sehingga terwujud pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...