Ombudsman Bengkulu Dorong Penguatan Standar Pelayanan Publik pada FGD BPPMDDT

Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu mendorong Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal (BPPMDDT) Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Bengkulu untuk terus memperkuat penerapan standar pelayanan publik sebagai upaya mewujudkan pelayanan yang berkualitas, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diselenggarakan BPPMDDT Bengkulu pada Kamis (2/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pencegahan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Nanda Pratama, memaparkan pentingnya penerapan standar pelayanan publik sebagai pedoman bagi penyelenggara layanan sekaligus bentuk kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Menurut Nanda, standar pelayanan merupakan tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena mampu menyamakan persepsi antara penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Standar pelayanan menjadi acuan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Dengan standar yang jelas, masyarakat memahami hak-haknya, sementara penyelenggara memiliki pedoman yang pasti dalam memberikan pelayanan," jelas Nanda.
Selain itu, Nanda juga menekankan pentingnya penyediaan layanan yang inklusif bagi kelompok rentan. Mengingat sebagian besar layanan BPPMDDT berkaitan dengan penyelenggaraan pelatihan, penyediaan sarana, prasarana, dan pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta kelompok rentan lainnya perlu menjadi perhatian agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan.
FGD ini diselenggarakan sebagai forum untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan BPPMDDT Bengkulu.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Balai BPPMDDT Bengkulu Adi Kuasa Nasution, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPPMDDT dalam membangun budaya pelayanan publik yang terus berkembang melalui evaluasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Kegiatan ini menjadi wadah bagi kami untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelayanan yang telah diberikan, sekaligus menerima berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Harapannya, pelayanan publik di BPPMDDT Bengkulu akan semakin berkualitas, responsif, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar Adi.
Turut memberikan masukan, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Utara Alamsyah, mendorong pemerintah desa untuk segera menyusun dan menerapkan standar pelayanan di tingkat desa sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan transparan.
Sementara itu, Yayasan Kelopak Bengkulu menyampaikan bahwa kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan melalui proses pelayanan yang lebih efisien dan pemanfaatan teknologi informasi. Yayasan tersebut juga mendorong BPPMDDT untuk mengoptimalkan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi mengenai berbagai program pelatihan agar dapat menjangkau masyarakat lebih luas. Selain itu, kolaborasi dengan organisasi masyarakat, komunitas, serta berbagai pihak yang aktif di tengah masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus partisipasi peserta pelatihan.
Melalui kegiatan ini, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu berharap BPPMDDT Bengkulu dapat terus memperkuat implementasi standar pelayanan publik, meningkatkan aksesibilitas layanan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil diskusi diharapkan menjadi rekomendasi yang dapat diimplementasikan dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.








