• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bengkulu bersama Kanwil BPN Sidak Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu
PERWAKILAN: BENGKULU • Senin, 17/02/2025 •
 
Sidak Langsung Proses Pelayanan di Kantah Kota Bengkulu

Bengkulu - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pelayanan publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu pada Senin (17/2/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Mustari Tasti, dan didampingi oleh pejabat dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Bengkulu berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. Dalam kesempatan ini, Mustari Tasti menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu dan Kanwil BPN meninjau loket pelayanan, berdialog dengan masyarakat, serta mengevaluasi sistem antrian dan penyelesaian layanan.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Oleh karena itu, kami turun langsung untuk melihat bagaimana sistem pelayanan berjalan di lapangan," ujar Mustari Tasti.

Selama sidak di beberapa loket pelayanan, berbincang dengan masyarakat yang sedang mengurus dokumen pertanahan, serta mengevaluasi sistem antrian dan waktu penyelesaian layanan. Sejumlah warga mengapresiasi kehadiran Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu dan berharap adanya peningkatan kualitas pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu.

Di sisi lain, pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,

Dengan adanya sidak ini, diharapkan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bengkulu dapat terus diperbaiki, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan pertanahan dengan lebih mudah, transparan, dan akuntabel.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...