• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Terima Pengaduan soal Bansos, Terbanyak di Tangsel
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 15/05/2020 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan, hingga Kamis 14 Mei 2020 sore ini, pihaknya sudah menerima 41 pengaduan. Dengan rincian, 38 aduan atau 92,7 persennya terkait Bansos, 2 laporan atau 4,9% soal layanan keuangan, dan 2,4 persen atau 1 laporan soal layanan transportasi.

"Jumlah pengaduan yang diterima Ombudsman Banten merupakan jumlah aduan terbanyak ketiga secara nasional. Kalau total nasional, Ombudsman sudah menerima dan menangani 407 pengaduan sejak dibuka Posko pada 29 April," katanya kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).

Dilanjutkannya, sebaran asal pengaduan di Provinsi Banten didominasi dari wilayah Tangerang Raya, yakni sebanyak 25 aduan. Pengaduan itu terbagi atas Kota Tangsel sebanyak 10 aduan, Kota Tangerang 8 aduan, dan Kabupaten Tangerang 7 aduan.

"Terbanyak dari Kota Tangsel. Pengaduan lainnya berasal dari Kabupaten Serang 5 pengaduan, Kota Serang 2 pengaduan, Kabupaten Pandeglang 2 pengaduan, dan Kabupaten Lebak 1 pengaduan. Sementara 6 Laporan berupa pengaduan terkait instansi pusat dan instansi BUMN lainnya," imbuh Dedy.

Dari sekian pengaduan, di antaranya melaporkan tentang tidak jelasnya prosedur dan persyaratan menerima bantuan; banyaknya masyarakat terdampak tidak menerima bantuan; penerima bansos dipandang tidak tepat karena ada yang lebih membutuhkan; tidak mendapat bantuan karena pendatang; serta masih adanya pungutan liar dari aparat di lapangan.

"Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran. Sementara di tingkat instansi daerah masih mencari formula untuk menyampaikan informasi terkait Bansos dengan baik dan lengkap," ungkapnya.

Untuk itu, dia mendorong agar seluruh pihak, baik pusat maupun daerah hingga desa dan aparat RT-RW bersinergi, lalu segera menyusun ketentuan yang mengintegrasikan pendataan sekaligus menjadi pedoman bagi pelaksanaan penyaluran di lapangan. "Harus saling bersinergi, sehingga bisa langsung dieksekusi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan Narahubung Posko Daring Covid-19 Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, mengungkapkan tindak lanjut untuk merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Kami sudah membuat komitmen dengan pemerintah provinsi dan seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten-kota serta menunjuk narahubung di tiap Pemda untuk menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat," tutur Zainal dikonfirmasi terpisah.

Menurut Zainal, sejauh ini narahubung di tiap Pemda telah cukup sigap menindaklanjuti laporan yang diteruskan Ombudsman. Dalam beberapa kasus, dikatakannya sudah selesai dan masyarakat yang membutuhkan telah mendapat haknya.

"Untuk laporan yang disampaikan secara lengkap, baik identitas, alamat lokasi maupun kronologi masalahnya, akan bisa cepat ditindaklanjuti," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...