• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Terima 105 Aduan Bansos Covid-19, dari Pungli hingga Pemakaian Data Lama
PERWAKILAN: BANTEN • Jum'at, 29/05/2020 •
 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima sebanyak 105 aduan terkait bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan, jumlah tersebut merupakan yang tertinggi secara nasional dari seluruh perwakilan Ombudsman yang membuka posko pengaduan secara daring sejak akhir April lalu.

"Laporan masuk terkait Covid-19 ada 116, 90 persen di antaranya atau 105 aduan terkait bansos," kata Dedy, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/5/2020).

Sebaran aduan yang masuk ke Ombudsman, kata Dedy, terdiri dari Kota Tangerang 21 aduan, Tangerang Selatan 20, Kabupaten Tangerang 19.

Kemudian, Kabupaten Serang 8, Kota Serang 8, Kabupaten Pandeglang 2 dan Kabupaten Lebak 14 aduan. Sementara, sisanya 7 aduan merupakan laporan dari instansi pusat dan BUMN.

Hal yang dilaporkan terkait bansos antara lain prosedur dan persyaratan untuk penerima bantuan tidak jelas, penerima bantuan tidak tepat sasaran, pendatang yang tidak menerima bantuan, tidak menerima bantuan karena tidak memiliki KTP/KK serta laporan adanya pungli dari aparat di lapangan.

Persoalan daftar penerima bantuan masih menggunakan data lama juga menjadi salah satu hal yang dilaporkan ke Ombudsman.

"Kami masih melihat pendataan dan penyaluran bansos masih karut marut. Masyarakat mengeluh, demikian pula aparat di bawah yang melakukan pendataan dan penyaluran," kata Dedy.

Menggunakan data lama

Salah satu wilayah yang menggunakan data lama untuk daftar penerima bantuan adalah Desa Citorek Tengah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Petugas Desa setempat, Sukmadi, mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan penerima bantuan di desanya menggunakan data baru di mana pendataannya dilakukan saat muncul permintaan data dari Dinas Sosial.

"Tapi, entah kenapa, ketika turun (bantuannya) itu masih menggunakan data lama tahun 2015. Makanya ini menjadi polemik di semua tempat dan terkadang dari bawah kami usulkan berapa, tapi yang dapat berapa, sedangkan untuk pendataan kita berbasis data kependudukan," kata Sukmadi.

Karena perbedaan data ini, kata Sukmadi, sempat muncul komplain dari warga. Lantaran ada perbedaan tingkat kesejahteraan pada 2015 dan saat ini.

Namun, polemik yang sempat muncul bisa diselesaikan dengan musyawarah.

Berdasarkan data, dari 1.300 kepala keluarga (KK) di Citorek Tengah, terdapat 406 KK yang masuk daftar penerima bantuan dari pusat, provinsi dan kabupaten, di luar bantuan dana desa.

Jawaban Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, data lama yang digunakan untuk penerima bantuan merupakan data yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut kemudian dimutakhirkan kembali oleh operator desa apakah ada penerima yang sudah meninggal, bansos ganda, sudah mampu, alamat tidak ditemukan dan tidak terdampak Covid-19.

"Data yang sudah diperbaharui tersebut dilaporkan ke Dinas Sosial, berisi nama, nomor induk kependudukan, dan alamat lengkap, nanti bisa kami cut off agar tidak muncul sebagai nama penerima bantuan sosial tunai (BST)," kata dia.

Untuk transparansi, kata dia, nama-nama daftar penerima kemudian ditempel di kantor desa masing-masing untuk memudahkan pengecekan hingga evaluasi untuk penerima tahap berikutnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...