Ombudsman Banten Mendorong Pemerintah Kota Serang Tingkatkan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
SERANG, MIMBAR BANGSA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten beri pengarahan kepada Pemerintah Kota Serang melalui kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2020 yang digelar oleh Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah Kota Serang, Kamis, 01 Oktober 2020.
Pemerintah Kota Serang memberikan perhatian yang lebih terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Serang, hal ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2020. Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kota Serang mengundang Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk memberikan pengarahan kepada pelaksana pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang diwakilkan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni yang didampingi oleh Asisten Ombudsman Eka Puspasari dan Rizal Nurjaman mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang ini. Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik demi terciptanya pelayanan publik prima tentu menyambut segala bentuk tindakan dan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya adalah kegiatan ini.
Dengan adanya kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Serang sehingga masyarakat dapat mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan yang prima menjadi tercapai.
Bukan hanya itu, kegiatan ini pun berkaitan dengan Program Survey Kepatuhan Ombudsman yang digelar rutin oleh Ombudsman secara Nasioal. Survey Kepatuhan Ombudsman adalah survey yang dilakukan Ombudsman kepada penyelenggara Pelayanan Publik terkait kepatuhannya dalam menjalankan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, di tahun 2019 dalam 5 tahun pelaksanaannya, Pemerintah Kota Serang masih berada di zona kuning yaitu mendapatkan nilai 78,35 atau tingkat kepatuhan sedang, diharapkan dengan adanya kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik ini dapat membuat Pemerintah Kota Serang beranjak dari zona kuning menuju zona hijau.
Asda I Pemerintah Kota Serang, Anthon Gunawan dalam sambutannya membuka kegiatan ini menjelaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan Nasional, "Kondisi dan perubahan cepat yang mengutip pergeseran perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan guna untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan Nasional", ujar Anthon.
Setelah kegiatan dibuka secara resmi oleh Asda I Pemerintah Kota Serang, Anthon Gunawan, kegiatan langsung dilanjutkan ke acara inti yaitu pengarahan yang dilakukan oleh perwakilan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni dalam pemaparannya mengajak untuk sama-sama membangun Ibukota Provinsi Banten dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publiknya, "... agar kita sama-sama membangun Kota Serang ini" kata Eni.
Selain itu, Eni Nuraeni pun berharap agar untuk Survey Kepatuhan Ombudsman selanjutnya, Kota Serang dapat meraih predikat Zona Hijau atau tingkat kepatuhan tinggi guna mewujudkan pelayanan publik prima, "agar ketika dilakukan penilaian kepatuhan lagi, Kota Serang (sebagai) Ibukota Provinsi ada di Zona Hijau bersama kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten", ujar Eni. (FN)