• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Kenalkan Metode Baru Penilaian Opini Maladministrasi 2025 ke Lima Pemda
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 10/02/2026 •
 

SERANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi bersama lima Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyampaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa penilaian tahun ini menerapkan metode baru yang berbeda dari tahun sebelumnya dengan menitikberatkan pada persepsi masyarakat.

"Tahun ini, dengan lokus hanya 50 persen berbeda dari tahun sebelumnya, kami menggunakan metode penilaian dan pengambilan data yang baru, termasuk permintaan penilaian dari persepsi pengguna layanan atau masyarakat," ujar Fadli.

Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Kota Cilegon. Fadli menjelaskan bahwa Opini Maladministrasi memiliki bobot yang lebih tinggi dibandingkan sekadar penilaian standar karena melibatkan unsur kepercayaan publik.

"Opini maladministrasi ini lebih tinggi dari penilaian karena ada kepercayaan dari masyarakat. Opini juga merupakan sebuah inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar ke depannya ada peningkatan yang lebih baik. Dengan metode baru, kami dapat mengidentifikasi area perbaikan dan memberikan saran yang lebih tepat," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, memaparkan bahwa penilaian ini tidak lagi berfokus pada peringkat atau mencari nilai tertinggi, melainkan memotret kondisi riil penyelenggara pelayanan publik.

"Ombudsman melakukan transformasi kualitas pelayanan, berfokus untuk berupaya membebaskan pelayanan publik dari maladministrasi. Hasilnya adalah opini pengawasan dengan melihat kepercayaan masyarakat dan penguatan hasil pengawasan Ombudsman RI. Jadi tidak ada peringkat, Opini Ombudsman hanya menilai kondisi penyelenggara pelayanan publik," tutup Zainal. (ORI-Banten)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...