• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten: Kelebihan Dana BOS Berpotensi Pidana
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 25/04/2020 •
 

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin menyampaikan adanya kelebihan Dana BOS Tahap 4 anggaran 2019 yang belum dikembalikan oleh SDN Wirasinga 2 Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten berpotensi ke ranah Pidana.

"Ya bisa ke ranah pidana, terlebih jika ditemukan oleh BPK dan Inspektorat," jelasnya kepada wartawan patroli.co, Sabtu (25/4/20).

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang termasuk ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, harus segera menelusuri dan mengklarifikasi kekeliruan yang menyebabkan kelebihan Dana BOS tersebut.

"Jika dana kelebihan tersebut telah digunakan, maka tidak ada alasan yang membenarkan. Karena BPK dan Inspektorat memiliki aturan dalam melaksanakan tugasnya secara reguler atau hukum," katanya. (Hadi Isron)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...