• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Dorong UPT Kumham Se-Serang Raya Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 16/02/2021 •
 
Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan/Ist (foto by RMOLBANTEN)

RMOLBANTEN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi langkah UPT Kumham se-Serang Raya yang menyelenggarakan kegiatan deklarasi janji kinerja tahun 2021.

Deklarasi kinerja dalam rangka komitmen bersama pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami senang dan mengapresiasi semangat dan segala upaya yg telah dilakukan," terang Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan dalam sambutannya di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Selasa (16/2).

Dedy menjelaskan, pencanangan zona integritas ini merupakan hal penting karena akan berdampak kepada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dedy juga menyampaikan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik mendukung segala upaya-upaya yang dilakukan oleh stakeholder terkait meningkatkan kualitas pelayanan publik salah satunya zona integritas ini.

"Kami tidak bosan-bosannya untuk terus-menerus mendukung dan mengawasi siapapun itu, Kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang berkomitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar Dedy.

Dedy berharap pencanangan zona integritas ini tidak hanya seremonial belaka dan memerlukan tindak lanjut yang nyata agar memiliki dampak positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Harapan kita bahwa kegiatan ini tidak hanya seremoni tapi bagaimana implementasi di lapangan," sambung Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan perlu adanya evaluasi terhadap kinerja di tahun 2020 agar bisa ditingkatkan dan dapat memperoleh predikat WBK/WBBM.

Dijelaskan Dedy, pedoman penilaian zona integritas ini masih tetap sama sehingga seharusnya pihak-pihak yang belum berhasil mendapatkan predikat WBK/WBBM di tahun 2020 dapat meningkatkan kinerjanya pada tahun 2021 berkaca pada kinerja tahun 2020.

"Harapannya semua bisa mencapai apa yang diinginkan (predikat WBK/WBBM), pedoman yang digunakan tetap sama yaitu Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019," jelas Dedy.

Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan instansi pemerintah adalah pedoman dari pelaksanaan zona integritas ini, di dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan predikat Zona Integritas WBK/WBBM.

Komponen Pengungkit tersebut meliputi Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.

Dedy berpesan, demi terwujudnya zona integritas WBK dan WBBM perlu adanya komitmen bersama dan kerjasama menyeluruh di lingkungan UPT Kumham se-Serang Raya ini.

"Hal ini (predikat WBK/WBBM) bisa dicapai dengan bahu-membahu dan sinergis, saya yakin dan percaya pak Agus Toyib akan bersemangat dalam memimpin jajaran Kanwil Kumham Banten dan juga diikuti oleh seluruf staff-staff yang ada hingga pegawai yang ada di tingkat bawah," demikian Dedy Irsan.

Selain Kepala Ombudsman Banten, turut hadir juga Dandim 0602 Serang, Kajari Lebak, Perwakilan dari BNNP Banten, Polres Serang, Kejari Serang, Pengadilan Negeri Serang, Polres Cilegon, Kejari Cilegon, Polres Pandeglang, Kejari Serang, Pengadilan Negeri Serang, Polres Lebak, Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

Kemudian Kadivpas Kumham Banten, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Kepala Lapas IIA Cilegon, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Kepala Bapas Kelas II Serang, Kepala Rupbasan Kelas II Serang, kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, dan Perwakilan PWI Prov. Banten.[ars]


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...