• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Buka Posko Pengaduan Covid-19 Daring
PERWAKILAN: BANTEN • Kamis, 30/04/2020 •
 

Tangerang: Ombudsman Provinsi Banten, membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak virus korona. Posko didirikan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan apabila diduga terjadi malaadministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan covid-19.

"Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, Kamis, 30 April 2020.

Dedy menuturkan berdirinya posko pengaduan daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya.

"Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur," sambung dia.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, menambahkan ada lima jenis layanan yang dapat diadukan melalui posko pengaduan daring covid-19 Ombudsman Banten.

"Kelima layanan tersebut meliputi layanan bantuan jaring pengaman sosial (JPS), layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan keamanan," jelas Zainal.

Zainal melanjutkan, untuk pengaduan layanan bantuan JPS mencakup program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu prakerja, dan tarif listrik.

"Di samping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020," ungkapnya.

Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap nasabah atau konsumen. Hal itu berkaitan dengan aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat covid-19.

Ombudsman juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh kepolisian dan imigrasi. Contohnya terkait upaya kepolisian dalam menyukseskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik.

"Pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah. Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi," jelasnya.

Untuk mempermudah komunikasi dalam menindaklanjuti aduan yang disampaikan, masyarakat dapat mengakses pengaduan daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman atau menghubungi nomor layanan pusat Ombudsman Banten ke 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...