• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Banten Awasi ASN Selama Ajang Pilkada di Banten
PERWAKILAN: BANTEN • Selasa, 29/09/2020 •
 

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, mengatakan pihaknya akan mengawasi kerja aparatur sipil negara (ASN) di Banten selama ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut dia, pihaknya siap menerima laporan selama 24 jam terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

"ASN diminta untuk tetap netral dalam seluruh tahapan pilkada yang ada, jika ada dugaan maladminstrasi yang ditemui dilapangan dapat melaporkannya kepada Ombudsnan RI Perwakilan Banten," ujarnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (29/9/2020).

Nantinya, kata dia, laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Banten.

Sejauh ini, kata dia, belum terlihat ada pelanggaran yang dilakukan ASN.

Meskipun begitu, pihaknya akan terus memperhatikan setiap gerak-gerik pasangan calon kepala daerah dan ASN.

"Setiap ASN yang melanggar ketentuan yang ada maka kami minta untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," kata dia.

Setiap tahun, kata dia, persentase angka laporan yang masuk ke Ombudsman baik itu RI ataupun daerah selalu meningkat.

Oleh sebab itu, ia berharap, para pemangku kebijakan tetap berpegang teguh pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Untuk diketahui, ada empat kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada di Banten.

Empat kabupaten/kota tersebut, yaitu Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...