Ombudsman Banten : Warga Diminta Proaktif Awasi Dana Penanggulangan Covid-19

SERANG - Provinsi Banten saat ini mengganggarkan dana untuk penanganan Covid-19 di mencapai Rp 1,90 triliun. Dana tersebut disiapkan oleh pemerintah daerah dari refocusing atau pergeseran anggaran yang kelak juga akan diawasi oleh ombudsman dan dipantau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Anggaran sebesar Rp 1,22 triliun tersebut termasuk untuk jaring pengaman sosial bagi 670.000 keluarga yang terdampak virus corona. Sedangkan, sisanya akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama.
Mekanisme penanganan warga yang terdampak Covid-19 di Banten, dengan penyaluran bantuan tunai sebesar Rp 500.000 per KK/bulan dan disalurkan selama dua bulan ke depan.
Bukan hanya pemprov, anggaran untuk penanganan Covid-19 juga dilakukan masing-masing kabupaten/kota di Banten. Pemerintah Kabupaten Tangerang misalnya, mengalokasikan anggaran Rp 70 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar Rp 70 miliar itu dibagi untuk untuk jaring pengaman sosial sekitar Rp 20 - Rp 40 miliar.
Sementara, Pemkot Tangerang menganggarkan sebesar Rp 138 miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran sebesar itu merupakan hasil refocusing atau pergeseran anggaran pada APBD Kota Tangerang 2020.
Selanjutnya, Pemkot Tangsel menganggarkan Rp 100 miliar untuk penanganan pandemi Covid-19. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, dan keamanan serta distribusi barang, dan lainnya.
Berstatus Ibu Kota Provinsi Banten, Pemkot Serang menganggarkan Rp 170 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu terdiri dari Rp 111 miliar realokasi anggaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), yang ditambah oleh pergeseran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP PNS) yang batal naik.
Pergeseran anggaran juga dilakukan di Kota Cilegon. Untuk penanganan Covid-19, anggaran yang disiapkan senilai Rp 30,3 miliar yang di antaranya dari rasionalisasi perjalanan dinas seluruh OPD di luar Sekretariat DPRD Kota Cilegon, UPT, kecamatan dan kelurahan Rp 3,7 miliar, penghijauan koridor kota Rp 1,2 miliar, pengembangan Badan Latihan Kerja (BLK) Disnaker Kota Cilegon Rp 4,1 miliar, serta perjalanan dinas DPRD Kota Cilegon Rp 5,2 miliar.
Untuk potensi sisa lebih pada DPA dari 25 kegiatan OPD yang dialihkan untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19 sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, potensi sisa lebih dari pengadaan kendaraan di BPKAD Kota Cilegon Rp 1,7 miliar.
Lalu, Pemkab Serang juga telah melakukan refocusing atau penyisiran anggaran guna penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 45 miliar. Anggaran tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), didapat Rp 15 miliar, dan ditambah dengan anggaran tidak terduga penanggulangan bencana Rp 1,5 miliar.Total Rp 16,5 miliar.
Sementara, Pemkab Pandeglang mengalokasikan Rp 21 miliar yang berasal dari Bantuan Keuangan Rp 2 miliar, dan selebihnya Rp 19 miliar dari rasionalisasi semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp 106,91 miliar untuk persiapan penanganan Covid-19. Alokasi anggaran untuk jaringan pengamanan sosial dan penanganan dampak ekonomi hingga Oktober 2020.
Anggaran itu untuk antisipasi dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 37,455. 837.688, penanganan dampak ekonomi Rp 5,763.385.578, serta penyediaan penanganan jaringan sosial Rp 63,691.200.000
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Banten akan mengawasi seluruh pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah baik pemprov maupun kabupaten/kota, termasuk pengawasan anggaran Covid-19 yang sudah dan akan dialokasikan untuk penanggulangan dan dampaknya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan berharap, penggunaan anggaran dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi yang membutuhkan. Baik untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat lainnya.
"Kita meminta pemda untuk mengalokasikan atau merealokasikan APBD untuk penanggulangan dampak Covid-19, dan sebagian pemda sudah melakukan itu. Nanti akan kami pantau dan monitor, serta minta gambaran umum pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja.
Lebih lanjut dirinya berharap jika ada masyarakat yang merasa ada pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya, dipersilakan untuk melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Banten," kata Dedy Irsan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, pemda harus punya data yang akurat terkait penerima yang berhak mendapat bantuan, khususnya jaring penanganan sosial bagi warga yang terdampak Corona.
"Pemda harus punya data akurat terkait siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan agar tepat sasaran," katanya.
Bukan hanya diawasi ombudsman, Kementerian Dalam Negeri terus memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19. (SBS)








