• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bali Temukan Tumpang Tindih Kewenangan Desa Dinas dan Adat
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 31/10/2019 •
 
Ombudsman Bali menggelar workshop serangkaian hasil kajian mengenai kedudukan Desa Adat dan Desa Dinas , Kamis, (31/10) - kanalbali/KR14

Hasil temuan studi ini disampaikan oleh Dewa Ayu Tisna Yuni selaku asisten Ombudsman RI perwakilan provinsi Bali. " Ombudsman melakukan investigasi terhadap delapan Desa dan sepuluh kelurahan di Denpasar guna melihat dan memberi upaya pencegahan penyelewangan pelayanan publik," kata Ayu.

Beberapa temuan di studi ini yang terkait dengan keberadaan desa dias dan adat antara lain kurangnya anggaran dan SDM kependudukan, perbedaan alur pelayanan, kurangnya kesadaran untuk lapor diri, alur pengaduan tidak jelas serta belum ada kebijakan teknis. "Setiap Kelurahan dan Desa Dinas ataupun Desa Adat memiliki kondisi yang berbeda," jelasnya.

Salah satu temuan di kelurahan Ubung yang dikemukakan oleh Lurah Ubung, I Wayan Ariarta. Pendataan penduduk terhalang dengan anggaran sehingga untuk turun ke masyarakat hanya bisa dua kali dalam setahun. Namun di pihak lain pecalang (petugas keamanan adat-red) desa adat sering menghimbau masyarakat untuk datang ke kantor lurah dan melapor menjadi penduduk pendatang.

Selain itu, tentang alur pengaduan yang tidak jelas dikemukakan oleh seorang pelapor. Karena tidak memperpanjang Kartu Tamiu Sementara (KTS), Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya disita oleh pecalang (petugas keamanan adat-red) ketika sidak di kosnyadan tidak kunjung dikembalikan. Padahal, penyitaan KTP sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menyita KTP.

Hal tersebut merupakan beberapa temuan yang menandakan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Denpasar masih rancu. Dari permasalahan tersebut, dalam presentasinya Dewa Ayu memberikan beberapa saran.

"Gubenur Bali perlu menjabarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali kedalam Peraturan Gubenur yang menjelaskan tentang Petunjuk Pelaksanaan (juklak) atau Petunjuk Teknis (juknis) tentang Harmonisasi Administrasi Kependudukan di Desa Adat dan Desa Dinas," ujarnya.

Selain itu, menurut Dewa Ayu Kepala Desa/Lurah dan bendesa adat perlu melibatkan masyarakat dalam melakukan pembahasan serta menerbitkan peraturan bersama yang mengatur tentang standar pelayanan administrasi kependudukan.

Majelis Desa Adat juga harus membuat sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat untuk bertukar informasi atau guna menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Peserta presentasi ini adalah Ketua perbekel serta bendesa adat di seluruh kota Denpasar. "Diambilnya kota Denpasar sebagai sampel penelitian oleh Ombudsman ini cukup tepat. Persoalan kependudukan di Denpasar paling kompleks dibandingkan kabupaten lain di Bali. Kemudian jika ditemukan cara penyelesaianya, penyelesaian kabupaten lainpun pasti akan lebih mudah" kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Made Indra.(kanalbali/KR14)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...