• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bali Temukan Pelanggaran UNBK
PERWAKILAN: BALI • Rabu, 27/03/2019 •
 
POSTER: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bali menunjukkan selebaran poster pos pengaduan UN di Kantor Ombudsman Jalan Melati, Denpasar. (ARI KESUMA FOR BALI EXPRESS)

BALI EXPRESS, DENPASAR - Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) telah dimulai, Maret tahun 2019. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mendapatkan kesempatan pertama dalam pelaksanaanya yang dimulai dari Senin (25/3). Dalam pelaksanaan UNBK, Ombudsman RI Perwakilan Bali turut memantau dan mengawai penyelenggaran UNBK tahun 2019 di Provinsi Bali. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran.

Adapun Ujian Nasional (Unas) dilaksanakan beberapa tahap yang diawali oleh SMK pada Maret 2019 dan ditutup UN Paket B pada pertengahan Mei 2019. Mengacu pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasional Standar (POS), Penyelenggaraan UN tahun 2018/2019 memutuskan menetapkan Peraturan BSNP tentang POS UN Tahun 2018/2019 pada (28/11/2018). POS UN BNSP tersebut mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaannya.

Pada Bab XIII diatur Prosedur Penanganan Masalah dan Tindak Lanjut. Salah satunya terkait dengan jenis-jenis pelanggaran oleh peserta ujian, pengawas, dan pengelola satuan pendidikan. Untuk jenis pelanggaran pada peserta ujian dan pengawas terdapat tiga bagian yakni pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Sementara itu, jenis pelanggaran pada pengelola satuan pendidikan terdapat dua bagian yakni sedang dan berat.

Jenis pelanggaran ringan peserta ujian meliputi, meminjam alat tulis dari peserta ujian, tidak membawa kartu ujian dan menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian. Dan yang terakhir, jenis pelanggaran berat, meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerja sama dengan peserta ujian. Selain itu, mencontek atau menggunakan kunci jawaban, meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian, serta yang terakhir membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya

Ombudsman RI Perwakilan Bali telah melakukan pengawasan tingkat SMK di beberapa lokasi. Pengawasan tersebut berlangsung di SMKN 1 Denpasar, SMKN 2 Denpasar, SMKN 3 Denpasar, SMKN 4 Denpasar, dan SMKN 5 Denpasar. Dari tingkatan jenis pelanggaran yang ada sesuai dengan POS, terdapat beberapa temuan Ombudsman Bali.  "Temuan mayor yakni pengawas yang membawa HP di ruang ujian di SMKN 1 Denpasar. Selain itu, temuan mayor lainnya berupa peserta ujian terlihat mengobrol saat ujian seperti yang ditemukan di SMK N 1 Denpasar dan SMKN 5 Denpasar," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab, dalam media gathering yang berlangsung Rabu (27/03) siang.  

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Bali sekaligus melakukan peluncuran pos pengaduan UN tahun ajaran 2018/2019 di Kantor Ombudsman Bali Jalan Melati, Denpasar

Mengenai temuan minor yang didapatkan oleh Ombudsman, terdapat ruang ujian yang tertutup gorden dengan alasan silau terkena matahari, sehingga hal tersebut menyebabkan sulit diawasi dari luar seperti di SMKN 5 Denpasar. Selain itu, tidak tersedianya genset untuk antisipasi padamnya listrik seperti di SMKN 4 Denpasar, SMKN 3 Denpasar, dan SMKN 2 Denpasar. Terakhir, adanya denah tempat duduk peserta ujian disertai foto. Namun, tidak ditempel di pintu masuk ujian seperti di SMK N 2 Denpasar. "Secara umum pelaksanaan UN tingkat SMK berjalan dengan lancar, meskipun terdapat sejumlah temuan, baik minor maupun mayor," tutupnya.

Pihak Ombudsman mengimbau seluruh masyarakat, jika menemukan bentuk penyimpangan, bisa menghubungi call center 137 atau SMS 082137373737 untuk Pusat dan (0361) 2096942 atau SMS 08113990222 untuk perwakilan Bali. Format laporan melalui SMS yakni [Nama Pelapor*No. KTP*Asal Provinsi*Isi Laporan].

(bx/aim/aim/JPR)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...