• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bali Minta Negara Hadir Dalam Kasus Tanah di Jalan Gadung
PERWAKILAN: BALI • Selasa, 18/05/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Bali, Umar Ibnu Alkhatab

Denpasar - Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab kembali meminta agar negara hadir dalam kasus pertanahan ketika warga mentok tidak mendapatkan pelayanan memuaskan dalam keadilan. Seperti, Satgas Mafia Pertanahan Polda Bali agar serius menindaklanjuti sengketa tanah warga dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar yang terus bergulir.

"Negara wajib hadir. Seperti sekarang ada Satgas Mafia Pertanahan Polda Bali. Meski laporan warga sebelumnya di SP3 di Polresta Denpasar tapi kan ada Satgas Mafia Pertanahan di Polda Bali bisa bergerak. Sejak awal saya mengatakan ini kasusnya menarik, mestinya pihak Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian dapat merespon dan mengambil langkah. Membuktikan apakah ini benar-benar pekerjaan mafia atau bukan," tegas Umar Ibnu Alkhatab di Kantor Ombudsman Bali Jalan Melati Denpasar Bali, Selasa (18/05/2021)

Umar menjelaskan terkait keluhan warga dalam kasus tanah dengan BPD Bali pihaknya mengaku sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali.

"Kita sudah menindaklanjuti BPN dan BPN mengatakan akan mencari warkahnya. Saya sudah tanya ke Ibu Eko, katanya sudah ketemu warkahnya, tapi katanya lagi dipinjam oleh Kota Denpasar (BPN), itu saya tanyakan pada Desember 2020," terangnya.

Kembali Umar tekankan, dengan kasus yang sudah viral ini pihak Satgas Anti Mafia Tanah Kepolisian dapat melakukan tugasnya untuk menginvestigasi. Minimal membantu pelapor menemukan kebenaran terhadap kasus tersebut. Jadi Umar selaku Kepala Ombudsman Bali meminta Kepolisian, Satgas Anti Mafia Tanah dapat mengambil peran aktif.

"Sejak zaman Pak Golose (mantan Kapolda Bali, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose) di Bali sudah ada Satgas Anti Mafia Tanah, sebenarnya sekarang tinggal mengoptimalkan saja Satgas ini," harap Umar.

Perlu diketahui sebelumnya, warga bernama Kadek Mariata mengaku telah mengirimkan surat permohonan pengayoman hukum kepada Presiden, juga ditujukan terhadap Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria, Komisi Yudisial, Kapolri, Jaksa Agung, Ombudsman serta lembaga lain guna minta keadilan dalam sengketa tanah dengan pihak BPD Bali.

Obyek lahan seluas 385 M2 di Jalan Gadung Denpasar ini begitu gigih diperjuangkan meski telah menerima surat eksekusi dari pengadilan. Pasalnya diakui Kadek Mariata, sebelumnya obyek lahan dikasuskan ini merupakan tanah leluhur secara turun-temurun telah bersertifikat, tidak pernah dijual atau diagunkan bank dan warkahnya jelas. Namun secara tiba-tiba diakui BPD Bali dan digugat.

"Kami kaget dan melapor ke polisi bahwa tanah kami dirampas. Saat persidangan, awalnya kita diajak mediasi membagi lahan itu dan dikatakan BPD Bali juga memiliki sertifikat. Jelas kami tidak mau. Masak tanah kami dari dulu kita tahu adalah milik keluarga kita mau bagi. Kan jelas tidak. Akhirnya gugatan berjalan dan kami menang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," terangnya.

Kadek Mariata menjelaskan pihaknya tidak mengikuti banding lantaran yakin tanah dikasuskan adalah milik keluarganya secara turun-temurun. Dan dikatakan ketika dikawal proses banding tersebut pasti ada beban biaya.

"Saya yakin itu tanah milik keluarga kami. Kami lahir di sana besar di sana dan keluarga kami tinggal di sana. Warkahnya jelas sehingga BPN menerbitkan sertifikat tanah kami. Begitu juga leluhur kami tidak pernah menjual dan menjadikan agunan bank. Masak kami tidak pernah ada masalah dibuatkan masalah dan harus keluar biaya. 'Dadag telah mati bangkung' (habis biaya tanah hilang )," paparnya. (Tim)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...