Ombudsman Babel Tinjau Pelayanan UDD PMI Pangkalpinang, Soroti Akses Informasi Stok Darah

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan peninjauan standar pelayanan publik di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan maladministrasi melalui identifikasi kondisi pelayanan dan penyampaian saran perbaikan kepada penyelenggara.
Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman Babel mencermati sejumlah aspek pelayanan, meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, keterbukaan informasi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Secara umum, fasilitas pelayanan telah tersedia, meskipun masih terdapat kebutuhan penyediaan fasilitas tertentu, seperti ruang laktasi dan toilet prioritas.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi ketersediaan stok darah. Berdasarkan wawancara dengan petugas dan pendonor, informasi tersebut perlu disajikan secara lebih sederhana, mudah dipahami, dan mudah diakses.
Selain keterbukaan informasi, Ombudsman Babel turut mendorong pemasangan maklumat pelayanan pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat serta penguatan pengelolaan pengaduan melalui pencatatan, tindak lanjut, dan evaluasi terhadap setiap pengaduan yang diterima.
Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi bagi masyarakat sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi UDD PMI Kota Pangkalpinang dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Pihak UDD PMI Kota Pangkalpinang menyambut baik masukan yang disampaikan Ombudsman Babel dan menyatakan akan melakukan perbaikan secara bertahap.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Babel mendorong penguatan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga diterapkan secara konsisten agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah diakses, informatif, dan akuntabel.








