Ombudsman Babel Tinjau Pelaksanaan PMBM di MTsN 1 Bangka

Bangka - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Pelajaran 2026/2027 di MTsN 1 Bangka, pada Selasa (19/5/2026). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Madrasah, Mega Kastiawan bersama Ketua PMBM Madrasah, Baban Oktomona dan Sekretaris, Ayas Abidun Bachtiar..
Kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemantauan, Ombudsman Babel memperoleh informasi bahwa proses pendaftaran PMBM di MTsN 1 Bangka telah dilaksanakan pada 1 hingga 30 April 2026 dan saat ini memasuki tahapan daftar ulang. Dari proses seleksi yang dilakukan, sebanyak 182 calon siswa dinyatakan lulus seleksi.
Ketua panitia PMBM menyampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan murid baru di MTsN 1 Bangka tidak dipungut biaya. Pelaksanaan PMBM juga telah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027.
Dalam pelaksanaannya, MTsN 1 Bangka membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Selain seleksi administrasi, calon peserta didik juga mengikuti tes awal ibadah berupa tes membaca Al-Qur'an dan praktik salat sebagai bagian dari penilaian dasar kemampuan keagamaan calon siswa.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan PMBM di MTsN 1 Bangka telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Namun demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperkuat sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.
"Secara umum pelaksanaan PMBM di MTsN 1 Bangka sudah cukup baik dan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, Ombudsman melihat perlunya penguatan standar operasional prosedur secara tertulis agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas, baik terkait mekanisme penerimaan, kuota penerimaan, maupun tata cara pengaduan," ujar Kgs Chris Fither.
Ia juga menegaskan bahwa transparansi dalam proses penerimaan murid baru menjadi aspek penting untuk mencegah potensi maladministrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan. Selain itu, pengelolaan pengaduan yang baik dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat memperoleh ruang penyampaian keluhan maupun konsultasi selama proses PMBM berlangsung.
"Kami mendorong agar madrasah tidak hanya mempublikasikan informasi PMBM secara terbuka, tetapi juga menyiapkan mekanisme pengelolaan pengaduan yang jelas, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Pengelolaan pengaduan yang baik merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas," tambahnya.
Ombudsman Babel juga mendorong agar seluruh tahapan dan ketentuan PMBM dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal tersebut mencakup proporsi daya tampung tiap jalur, dasar penetapan kuota, hingga kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat apabila menemukan kendala atau dugaan maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru.
Melalui pemantauan ini, Ombudsman Babel berharap pelaksanaan PMBM di seluruh madrasah maupun sekolah di Bangka Belitung dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang adil, terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)








