• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tindaklanjuti Cepat Permasalahan Siswa SMPN Muntok, Hasilnya Sesuai Harapan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 11/03/2022 •
 
Tim Ombudsman Babel saat menindaklanjuti laporan dengan mekanisme RCO di SMPN 4 Muntok

Muntok - Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung bergegas menindaklanjuti permasalahan siswa yang sudah sekitar 1 yang diduga diminta mundur oleh pihak sekolahnya sebab bermain Tiktok melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dengan menggelar pertemuan bersama pihak terkait yakni pihak keluarga siswa, Kepala Sekolah SMPN 4 Muntok, Sherly Elwani,  dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat Drs. Rukiman, M.Si, pada Kamis (10/03/2022).

Dalam pertemuan tersebut Sherly Elwani, Kepala Sekolah SMPN 4 Muntok beserta para guru mengatakan bahwa pihaknya siap jika siswa tersebut ingin bersekolah di SMPN 4 Muntok dan mengapresiasi langkah Ombudsman dalam mencari solusi yang terbaik.

"Kami juga berterimakasih kepada Ombudsman Babel karena ingin mencari solusi terbaik. Kemudian, kami  dapat menyampaikan bahwa tidak bermaksud untuk mengeluarkan siswa tersebut, namun ingin meredam topik pembicaraan yang sedang ramai di kalangan siswa lain. Pada dasarnya kami tidak pernah mengeluarkan yang bersangkutan dan masih menganggap sebagai siswa di SMPN 4 Muntok sebab  Dapodik masih terdata demikian.  Serta, jika siswa tersebut masih ingin melanjutkan sekolah di SMPN 4 Muntok tentunya kami siap dan akan berupaya sebaik mungkin," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, secara terpisah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat mendasar, sehingga meminta pemangku kebijakan di dunia Pendidikan dapat lebih bijaksana dalam bertindak atau membuat keputusan.

"Ombudsman dalam kapasitasnya sebagai pengawas pelayanan publik mengharapkan stakeholder dunia pendidikan agar dapat lebih berhati-hati dalam membuat keputusan, harus berpedoman pada aturan yang berlaku karena Pendidikan merupakan pelayanan dasar yang diamanahkan Undang-Undang.

Tim kami telah meminta keterangan semua pihak sekaligus melakukan mediasi dalam mencari solusi. Alhamdulillah laporan yang saya terima dari Tim hasilnya sesuai harapan bersama, yang terpenting menurut kami  adalah  anak tesebut akan tetap bersekolah walaupun belum habis semester. Keputusan kita serahkan kepada keluarga siswa apakah mau tetap bersekolah di SMPN 4 Muntok atau mau pindah ke sekolah lain. Kita tunggu dan hormati keputusan keluarganya nanti seperti apa," tutup Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...