Ombudsman Babel Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Layanan STD-B Bagi Petani Kelapa Sawit
Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tahapan analisis kajian cepat analisis kebijakan berupa pengumpulan data di Kantor Kepala Desa Kotawaringin, Bangka pada Selasa (21/5/2024).
Hasilnya, terdapat potensi maladministrasi berupa belum diberikannya pelayanan yang optimal terkait sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) bagi petani kelapa sawit. STDB merupakan tanda daftar administrasi legal formal mengenai keberadaan aktivitas pertanian, salah satunya kelapa sawit.
Potensi maladministrasi ini disebabkan masih belum adanya informasi yang diterima masyarakat dan pemerintah desa mengenai layanan STDB bagi petani kelapa sawit, padahal secara regulasi Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/KPTS/PI.400/2/2018 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB) sudah diterbitkan sudah beberapa tahun yang lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar menyatakan belum diterima informasi ini menandakan layanan STDB belum dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat desa di Kabupaten Bangka. "Kami temukan di Desa Tiang Tara ada petani yang telah terdata STDB bagi petani kelapa sawit, sedangkan masyarakat Desa Kotawaringin belum mengetahui sama sekali. Kondisi ini tentu menjadi perhatian Ombudsman Babel apa yang menjadi hambatan yang dialami oleh dinas terkait dalam proses pendataan STDB," ujar Yozar.
Ombdusman Babel menerima beberapa pendapat dari masyarakat mengenai STDB, yaitu para petani kelapa sawit akan terdorong mendaftar apabila ada kejelasan yang jelas manfaat yang bakal diterima oleh masyarakat. Maka dari itu, perlu dilakukan sosialisasi STDB bagi masyarakat pedesaan.
Dari hasil deteksi yang dilakukan, Ombudsman Babel menemukan ada beberapa program bantuan yang diberikan kepada para petani melalui dana bagi hasil maupun APBN, seperti beasiswa, pembangunan infrastruktur bagi pekebun kelapa sawit, pupuk dan pestisida, dan jaminan sosial.
Yozar menyampaikan adanya temuan ini menjadi dasar bagi Ombudsman Babel untuk menindaklanjuti dan melakukan pembahasan dengan dinas terkait untuk menyingkapi permasalahan tersebut.