• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tegaskan Harus Ada Tata Kelola Pengaduan yang Jelas Pada Penerapan Kartu Kendali LPG3kg
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 11/02/2021 •
 

 PANGKALPINANG- Saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menyusun penerbitan payung hukum berupa Surat Edaran Gubernur sebagai dasar pelaksanaan program LPG Card ini. Direncanakan sampai dengan akhir Februari 2021 akan dilakukan pemutakhiran data penerima berdasarkan basis data Dinas Sosial yang akan dilakukan crosscheck atau paring dengan data kelurahan/desa.

Kemudian pada Bulan Maret 2021 direncanakan akan dilakukan input data konsumen dengan ketentuan 1 Kartu Keluarga atau 1 UMKM memperoleh 1 LPG Card, penerbitan kartu kendali yang direncanakan menampilkan nama konsumen, NIK Kartu Keluarga/Usaha, serta nomor kartu itu sendiri.

Dan selanjutnya direncanakan akan dilaksanakan Grand Launching Wajib Penggunaan kartu kendali (LPG Card) untuk transaksi LPG 3 Kg di Pangkalan/sub agen, serta penandatanganan MoU bersama pihak-pihak terkait. Pelaksanaan pengendalian LPG 3 Kg ini akan dilakukan dengan mekanisme Cashless pada pangkalan, serta report logbook pada Pangkalan yang selama ini dikerjakan secara manual, kedepan rencananya akan dilakukan by system sehingga akan lebih termonitor serta terlihat jelas apabila terdapat ketidaksesuaian kuota pada Pangkalan.


Hal ini diungkapkan oleh Branch Sales Manager PT Pertamina Bangka, Satrio Wibowo Wicaksono dalam presentasinya saat kegiatan diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung serta Biro Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Fuel Terminal Pertamina TBBM Pangkalbalam,
Pangkalpinang, Kamis (11/02).

"Saat ini masih proses penyusunan payung hukum oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, rencananya kita akan Grand Launching pada minggu ketiga Maret 2021. Kemudian pelaksanaannya cashless Pak, dan report logbook Pangkalan akan dilakukan by system sehingga akan lebih termonitor. Selanjutnya kami mengharapkan masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung," jelas Wicak.


Menanggapi apa yang disampaikan oleh Branch Sales Manager PT Pertamina Bangka, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menuturkan, Pertama, perlu dipahami bersama posisi Ombudsman dalam hal ini adalah pengawas eksternal sebagai lembaga negara Independen dan bukan bagian tim. Kedua, rencana pengendalian LPG 3 Kg dengan sistem kartu kendali/LPG Card ini akan lebih baik apabila didukung dengan sistem pengawasan dan sistem pengelolaan pengaduan internal yang baik pula.


"Sebaiknya ada semacam Tim Pengawas Terpadu yang dibentuk khusus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti segala bentuk pengaduan secara profesional terhadap penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga tabung gas melon tersebut. Kemudian juga perlu didukung dengan Standard Operational Prosedure yang jelas, misalnya alur pengawasan, alur pengaduan, alur tindaklanjut pengaduan, serta ada pembagian tanggungjawab yang jelas terkait pihak mana yang menindaklanjuti permasalahan data, permasalahan kartu, permasalahan distribusi, HET , pengenaan sanksi, dan lain sebagainya. Hal tersebut sangat penting dilakukan agar tercipta sistem yang kuat, serta kepercayaan masyarakat kepada pihak-pihak yang terkait
semakin tinggi." Saran Yozar.


Sementara itu, Pejabat Biro Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ahmad Yani menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Pihaknya berharap, dengan adanya masukan-masukan dari Ombudsman RI diharapkan kebijakan ini dapat berjalan lancar karena kebijakan ini agak berbeda dengan kebijakan fuelcard solar dari sisi sistem pendaftaran dan sasarannya, sehingga masukan-masukan positif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan.


"Kami berterimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung atas masukan-masukannya, apa yang disampaikan akan menjadi perhatian kami karena memang pengaturan LPG 3 Kg ini agak berbeda dengan kebijakan fuelcard solar dari sisi pendaftaran dan sistemnya sehingga semoga dengan adanya masukan-masukan ini semuanya dapat berjalan
lancar serta dapat tepat sasaran terutama diprioritaskan bagi masyarakat miskin, UMKM, dan
pihak lain yang berhak ," tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...