Ombudsman Babel Supervisi Penilaian Kepatuhan di RSUD Pemprov Babel

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertempat di RSUD Ir Soekarno Pemprov Babel. Supervisi bertujuan untuk menjaga proses penilaian kepatuhan sesuai dengan standar penilaian dan atau ketentuan yang berlaku pada Kamis (29/08/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy beserta tim diterima langsung Direktur RSUD Ir Sorkarno, dr. Astrid Ira Ajeng dan Wadir Layanan, Hendri beserta jajaran staf.
Yozar menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan supervisi bertujuan untuk melihat sejauh mana proses pelaksanaan penilaian kepatuhan. "Ombudsman akan melakukan supervisi terhadap responden penilaian kompetensi, dokumen/data, serta standar pelayanan publik," ungkap Yozar.
Hasil supervisi menilai masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tim penilai, serta Ombudsman berharap konsistensi penyelenggara pelayanan publik mengimpelementasikan pelayanan kepada masyarakat.
dr. Astrid menyambut baik penilaian Ombudsman untuk mengukur sejauh mana pelayanan yang telah dilakukan RSUD kepada masyarakat. "Penilaian Ombudsman telah memberikan beberapa dampak perubahan layanan kami, termasuk pememuhan standar pelayanan," ujarnya.








