• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Sosialisasikan Pelayanan Publik Melalui Podcast SMAN 1 Manggar
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 23/06/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel saat di Podcast SMAN 1 Manggar

Manggar - Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menggencarkan sosialisasi terkait tugas dan fungsi lembaga Ombudsman RI kepada masyarakat Pulau Belitung. Peran Ombudsman akan sangat efektif apabila didukung oleh partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi masyarakat melalui pengaduan kondisi pelayanan publik di Pulau Belitung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy saat menjadi narasumber dalam podcast SMAN 1 Manggar dengan tema Ombudsman dan Pelayanan Publik, Rabu (22/6/2022).

"Kami perlu mendiseminasikan lebih masif lagi terkait keberadan dan fungsi Ombudsman Babel selama ini. Ombudsman Babel berdasarkan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memilki fungsi diantaranya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Namun, terkait penyelesaian laporan kami perlu partisipasi aktif masyarakat untuk melapor dugaan maladministrasi, sedangkan di Pulau Belitung masih cukup banyak yang belum mengenal Ombudsman. Semoga melalui kegiatan kreatif siswa seperti ini dapat menjadi saluran untuk membumikan Ombudsman di Pulau Belitong," ungkap Yozar.

Selanjutnya dalam acara podcast SMAN 1 Manggar, Yozar menyampaikan tata cara membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Babel dan bagaimana Ombudsman menyelesaikan laporan masyarakat.

"Melapor ke Ombudsman Babel syaratnya sangat mudah, hanya melengkapi KTP dan kronologis peristiwa, serta tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, tidak semua laporan harus diterima, akan diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil melalui rapat pleno. Selanjutnya, apabila memenuhi syarat maka Ombudsman wajib mempelajari substansi peraturan terkait permasalahan yang dilaporkan. Hal ini segera diklarifikasi atau dinvestigasi oleh tim Ombudsman kepada Terlapor untuk memperoleh keterangan dan bukti yang memperkuat indikasi ada atau tidaknya tindakan maladministrasi yang terjadi," pungkas Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...