Ombudsman Babel Sosialisasikan Pelayanan Publik Melalui Podcast SMAN 1 Manggar

"Kami perlu mendiseminasikan lebih masif lagi terkait keberadan dan fungsi Ombudsman Babel selama ini. Ombudsman Babel berdasarkan UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memilki fungsi diantaranya pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Namun, terkait penyelesaian laporan kami perlu partisipasi aktif masyarakat untuk melapor dugaan maladministrasi, sedangkan di Pulau Belitung masih cukup banyak yang belum mengenal Ombudsman. Semoga melalui kegiatan kreatif siswa seperti ini dapat menjadi saluran untuk membumikan Ombudsman di Pulau Belitong," ungkap Yozar.
Selanjutnya dalam acara podcast SMAN 1 Manggar, Yozar menyampaikan tata cara membuat laporan resmi ke Ombudsman RI Babel dan bagaimana Ombudsman menyelesaikan laporan masyarakat.
"Melapor ke Ombudsman Babel syaratnya sangat mudah, hanya melengkapi KTP dan kronologis peristiwa, serta tidak dipungut biaya atau gratis. Namun, tidak semua laporan harus diterima, akan diverifikasi terlebih dahulu apakah memenuhi syarat formil dan materiil melalui rapat pleno. Selanjutnya, apabila memenuhi syarat maka Ombudsman wajib mempelajari substansi peraturan terkait permasalahan yang dilaporkan. Hal ini segera diklarifikasi atau dinvestigasi oleh tim Ombudsman kepada Terlapor untuk memperoleh keterangan dan bukti yang memperkuat indikasi ada atau tidaknya tindakan maladministrasi yang terjadi," pungkas Yozar.








