• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Soroti Transparansi Perankingan dan Optimalisasi Kanal Aduan SPMB di SDN 10 Sungailiat
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 22/06/2026 •
 

SUNGAILIAT - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemantauan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 10 Sungailiat pada Senin (22/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, sekaligus mendapatkan gambaran riil pelaksanaannya di tingkat teknis.

Kedatangan Tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala SDN 10 Sungailiat, Endang Mutiara, beserta jajaran panitia SPMB. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap tahapan pelaksanaan SPMB yang telah berjalan, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, hingga simulasi proses pendaftaran melalui website SPMB yang digunakan oleh sekolah.

Diketahui, pada tahun ajaran ini SDN 10 Sungailiat membuka 3 rombongan belajar (rombel) dengan total kuota sebanyak 84 pendaftar yang mencakup jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Saat ini, tahapan SPMB tengah memasuki proses verifikasi berkas kelengkapan.

Kepala SDN 10 Sungailiat, Endang Mutiara, menuturkan bahwa proses pelaksanaan SPMB sejauh ini berjalan dengan lancar dan kondusif. "Laporan aduan yang masuk cukup minim. Adapun aduan yang disampaikan pendaftar lebih pada persoalan teknis pendaftaran yang dirasa kurang jelas, dan itu sudah langsung ditindaklanjuti oleh tim panitia SPMB," paparnya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Ombudsman Babel menilai proses penyelenggaraan SPMB secara umum sudah terbilang baik. Kendati demikian, tetap terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi atensi pihak sekolah dan penyelenggara..

Catatan pertama berkaitan dengan sistem pengumuman pada website SPMB yang saat ini hanya menampilkan daftar calon peserta didik yang masuk dalam peringkat penerimaan. Kondisi tersebut menyebabkan calon peserta didik yang belum masuk dalam peringkat tidak dapat mengetahui posisi atau urutan mereka di bawah ambang batas penerimaan, sehingga berpotensi mengurangi aspek transparansi informasi.

Catatan kedua adalah belum optimalnya pengelolaan kanal pengaduan SPMB. Hingga saat ini belum terdapat panitia atau petugas khusus pengelolaan pengaduan SPMB yang ditetapkan melalui surat keputusan, serta belum tersedia posko pengaduan khusus SPMB. Pengaduan masyarakat umumnya masih disampaikan secara langsung kepada guru atau petugas sekolah.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengapresiasi pelaksanaan SPMB yang telah dilaksanakan oleh panitia SDN 10 Sungailiat. Meski demikian, ia tetap memberikan sejumlah masukan sebagai bahan perbaikan bagi penyelenggara.

"Kami mengapresiasi rangkaian proses pelaksanaan SPMB yang telah dilaksanakan. Namun, tentu perlu dipastikan bahwa beberapa catatan hasil pemantauan ini dapat menjadi perhatian baik bagi satuan pendidikan maupun pemerintah daerah guna meminimalisir potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB," ujar Fither.

Melalui kegiatan pemantauan ini, Ombudsman Babel berharap proses SPMB dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain itu, hasil pemantauan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pendidikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...